Dua Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

Dua Tersangka Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Wonosobo
Barang Bukti
TANGGAMUS

Tanggamus, (LV) –

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap sekaligus dua orang tersangka peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Senin (3/5/21) siang.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Wonosobo bernama Purnama Supy Sonata alias Purna (36) alamat Pekon Sridadi dan Cahyo Ikhwantoro (30) alamat Pekon Soponyono.

Dari tersangka Purnama, petugas berhasil mengamankan barang bukti petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,33 gram, 1 kotak rokok, 3 korek api gas, 2 kaca pirek, 4 pipet plastik dan 2 alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga:  Kunker ke Tanggamus, Danrem Lakukan Tebar Benih Karapu di Karamba Masyarakat

Lalu dari tersangka Cahyo turut diamankan barang bukti tuperwere yang di dalamnya berisi pipa kaca, klip berisi sabu seberat 0,12 gram, 2 pipet plastik, 3 cottonbud, selang plastik warna hijau, 3 korek api gas dan alat hisap sabu atau bong.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi sabu di wilayah kecamatan Wonosobo.

“Berdasarkan informasi dan penyelidikan informasi tersebut, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya masing-masing. Tersangka Purnama ditangkap pukul 10.30 Wib dan tersangka Cahyo pukul 11.30 Wib,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga:  Bersama Tim Gabungan dan Warga Polsek Limau Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Ketapang

Lanjutnya, dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu serta alat penyalahgunaan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparatur pekon setempat.

Kasat menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (asri apendi *)

Tagged