EM Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

PERISTIWA

Lampung Utara, lampung visual. com
EM (39) seorang Residivis warga Dusun Kemala Indah Desa Blambangan Lampung Utara ini, terpaksa harus diamankan oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, lantaran padanya ditemukan narkoba jenis sabu, Selasa (11/8/2020), pukul 18.00 wib.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket sabu seberat 1, 43 gram seharga Rp 3 juta yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan petugas.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M.Si. diwakilkan Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan tersangka yang diketahui seorang residivis ditangkap kembali dalam kasus yang sama yakni dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap di kediaman rumahnya dan pihaknya berhasil menyita barang bukti sembilan paket sabu seberat 1,43 gram siap edar,” ujarnya. Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:  Dampak corona, Petugas Terpaksa Membubarkan Acara Resepsi

Kasat Narkoba juga menjelaskan penangkapan tersangka, kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya pernah menjalani hukuman kasus narkoba tahun 2018 lalu.

“Saya nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,”ujar kasat menirukan ucapan tersangka.

Baca Juga:  Jaka Menderita Penyakit Aneh Harapkan Perhatian Pemerintah

Sedangkan tersangka juga mengakui barang narkoba jenis sabu-sabu dalam satu paketnya dia jual dengan bervariasi mulai dari harga Rp 350 ribu/paket dan harga 600 ribu/paket hingg Rp 800 ribu/paket.

“Saya melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan,” kata tersangka. (Andrian Folta)

 688 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.