Ini Poin KPK Saat Sambangi Lampung Utara

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masuk dalam kategori sangat rentan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan nilai dari survey penilaian integritas (SPI) yang mendapatkan point 64, dari standarnya 77 atau berada satu level lebih tinggi dari kategori paling bawah yakni sangat riskan. Sebab, ada empat kategorinya, mulai dari terjaga, waspada, riskan dan terakhir ialah sangat rentan.

Penilaian itu berasal dari monitoring center for prenvention (MCP), atau dalam istilahnya informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintahan daerah di Indonesia meliputi area intervensi.

“Jadi KPK itu saat ini memiliki program namanya MCP, jadi untuk melihat detailnya itu ada di http://jaga.id. Secara umum Lampung Utara itu pelayanan umumnya masih belum mencapai seperti yang diharapkan,” ujar Kasatgas Kedeputian, Koordinasi dan Supervisi KPK-RI, Wilayah Sumsel, Lampung dan Babel, Andi Purwana bersama tim usai patronisasi/ evaluasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi lingkup Pemkab Lampura di Aula Siger, Setdakab setempat, Rabu, (26/7/2023).

Baca Juga:  1 PDP warga Lampura terkonfirmasi positif covid 19 meninggal dunia

Dijelaskannya, ada beberapa point penting yang dinilai masih perlu dimaksimalkan pemerintah daerah seperti dibidang perizinan atau dikelola oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

“Jadi kenapa itu terkendala, seperti masih susahnya pengurusan izin seperti membuka mol atau lainnya yang bersifat usaha. Lalu, ada di bagian aset itu sebanyak 385 (20%) dari 1.913 bidang tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikasi (tanah),” terangnya.

Baca Juga:  Kamar Hunian WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi di Geledah Petugas

Sementara, kata dia, waktu yang ditenggat pemerintah itu sampai dengan tahun 2025 atau ada waktu 2 tahun untuk menyelesaikan. Dengan konsekwensi belum terselesaikan masih tersisa 80%.

“Itu kekurangannya ada 1.528 (80%) bidang tanah. Sebab, Presiden- RI Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN telah sepakat tenggat waktu sampai dengan 2025 atau masih terisisa dua tahun lagi. Hal itu harus diselesaikan, agar tidak ada masyarakat atau pihak lain yang mengklaim aset milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Selain itu, terdapat catatan di bidang pendapatan. Dinilai masih belum maksimal sehingga berpotensi mendorong pegawai (ASN) melakukan tindak pidana korupsi, karena pendapatan (gaji) kurang.

“Bagaimana mereka (pegawai) mau sejahtera, kalau gajinya saja dirasa masih kurang karena pendapatan tidak ada. Jadi dalam catatan kami, itu perlu dimaksimalkan lagi sebagai langkah pencegahan,” imbuhnya.

Baca Juga:  16 tim mengikuti turnamen Volly Cup 2019 Desa Gedung Nyapah

Kemudian, menyoal laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Sebab, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring itu masih ada kendala. Seperti di pihak legislarif (DPRD), dari 45 anggota itu ada 19 yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

“Jadi, tinggal 19 Anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN, ” Tuturnya.

(Andrian Folta)

 501 kali dilihat

Tagged