Komisi dua DPRD angkat bicara penyalahgunaan pohon dan batu wilayah hutan produksi terbatas(HPT).

Komisi dua DPRD angkat bicara penyalahgunaan pohon dan batu wilayah hutan produksi terbatas(HPT).
PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)-
Pembangunan bendungan air baku yang akan di salur kan ke pulau pisang oleh kontraktor pelaksana:Masindo Bhakti,kso
Di pekon tembakak kecamatan karya penggawa kabupaten pesisir barat.(26/07/2023)

Penyalahgunaan pohon dan batu untuk pembangunan bendungan air baku yang akan di salur kan ke pulau pisang sudah masuk wilayah HPT.

Unsur dugaan tersebut sudah menyalahi aturan dan menentang hukum dikarenakan setiap proyek jelas anggaran nya baik dari perbelanjaan hingga biyaya langsir bahan material.

Bukan merusak atau mengubah fungsi hutan kawasan.

IPPKH merupakan pengguna kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar sektor kehutanan Tampa mengubah fungsi dan keperuntukan hutan kawasan.

Komisi dua DPRD Erwin goestom saat di kompirmasi,”mengatakan mengenai pembangunan bendungan air baku yang akan di salur kan ke wilayah pulau pisang indikasi nya sudah masuk area hutan produksi terbatas(HPT) dan info nya juga mereka sudah ada izin dari gubernur untuk mengelola sumber air yang ada di lokasi,”kata nya.

Masih kata,”Erwin goestom menurut analisa dan indikasi saya kalau untuk mengubah fungsi di area itu sudah menyalahi, seperti menebang pohon dan membelah batu yang ada di wilayah HPT itu nama nya perusakan hutan ini kan proyek yang nilai nya puluhan miliar gak mesti mereka merusak tanaman nya di seputaran yang akan di jadi kan bendungan,itu sudah mengubah pisingsi hutan kawasan.

Dalam waktu dekat ini kita akan panggil pihak pengerjaan proyek itu,”ungkap Erwin goestom.(pidodo)

Loading