Ini Tanggapan KMND, Terkait Tanggapan Disdibud Lampura Tidak Adanya Permasalah di SMPN 7 Kotabumi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Komite Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (KMND) Regional Sumatera menyayangkan sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara menanggapi tidak adanya permasalahan  terkait keluhan wali murid siswa SMPN 7 Kotabumi adanya penahanan lapor untuk memungut biaya pergantian buku. Apalagi itu dilakukan berulang setiap tahun.
“Kami kurang sependapat dengan Disdikbud Lampura yang menganggap tidak permasalahan di SMPN7 Kotabumi. Sebab, keluhan masyarakat seperti tidak ada, iya kalau itu masalahnya kan ada di wilayah perkotaan dengan latar belakang ekonomi menengah keatas. Nah kalau kejadian itu diwilayah perdesaan, apalagi ini musim paceklik apa tidak memberatkan namanya, “kata Ketua KMND Regional Sumatera, Aris Tama, Rabu (3/7/2019).
Apalagi menurutnya, sampai ada penahanan ijazah siswa yang telah menyelesaikan studi disana dan itu selalu terulang setiap tahun. Sehingga diasumsikan seperti masyakat menjadi bantalan, sehingga memberatkan wali murid yang notabennya masyarakat Lampung Utara. Seharusnya dapat lebih bijak menanggapi persoalan tersebut, apalagi itu investasi calon pemimpin masa depan bangsa kedepannya.
“Ya, Kalau seperti ini bagaimana nasib generasi masa depan bangsa kita. Hal itu harus ada solusinya, jangan sampai ini menyebar ketempat lain. Melegalkan pungutan kepada siswa dengan berbagai dalil diabsahkan, padahal jelas bahwasanya pemerintah telah menggeatiskan seluruh biaya pendidikan rakyat 9 tahun, “terangnya.
Pihaknya mendorong unsur terkait dapat lebih objektif melihat permasalahan itu. Sehingga kedepan tidak ada lagi siswa yang terhambat gara-gara spekulan yang bernaung di institusi pendidikan bermain-main didalamnya. Yang dapat berimbas kepada program pemerataan pendidikan dinegeri ini, demi terwujudnya calon-calon pemimpin bangsa yang dapat membawa perubahan bagi kemajuan bersama.
Sementara, Inspektur Kabupaten Lampura, Mankodri. Menyampaikan bahwa dengan maraknya pemberitaan persoalan yang ada di SMPN 7 Kotabumi belakangan ini. Maka demikian Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
“Saya sudah dengan permasalahan itu dan akan segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas (Disdikbud) Lampura. Kedepan akan kita pelajari seperti apa permasalahannya, mudah-mudahan ada solusi bagi peningkatan program pendidikan yang sedang didorong pemerintah ini, ” Tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menganggap persoalan pungutan Iuran yang dilakukan oleh pihak sekolah SMPN 7 Kotabumi kepada siswa kelas VIII, a, b, c serta kelas IX guna pengganti buku pelajaran sekolah yang hilang dan disangkakan bahwa Buku-buku tersebut hilang oleh para siswa itu, tidak jadi masalah. Sebab, sudah dianggap telah memenuhi Prosedur.
Plt. Kepala Disdikbud Lampura, Toto Sumedi Menjelaskan dirinya telah perintah Kabid PTK dan Kasi SMP untuk turun kelapangan guna melakukan pembinaan serta mencari kebenaran terkait masalah yang menjadi keluhan walimurid disana. Kemudian dari penyataan pihak sekolah yang dituangkan dalam berita acara menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan pihak sekolah telah memenuhi prosedur. Karena disitu ada pernyataan dari walimurid bila buku yang dipinjam dari perpustakaan hilang maka, Siswa-siswi harus menggantinya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

 654 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.