Jadi Pelaku Curanmor di Kampung Sendiri, Residivis Narkotika Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jadi Pelaku Curanmor di Kampung Sendiri, Residivis Narkotika Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
TULANG BAWANG

Tulang Bawang-
Seorang residivis kasus narkotika tahun 2016 berinisial HN als HA (36), kembali berurusan dengan petugas kepolisian dari Polsek Rawa Jitu Selatan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria yang merupakan warga Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Narkotika Asal Tulang Bawang Barat, Salah Satunya TO

“Senin dini hari petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini merupakan residivis kasus narkotika tahun 2016 dan telah vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Menggala dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.

 888 kali dilihat