Jadi Pelaku Curanmor di Kampung Sendiri, Residivis Narkotika Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

Jadi Pelaku Curanmor di Kampung Sendiri, Residivis Narkotika Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan
TULANG BAWANG

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan dari dalam rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna orange list hitam, BE 4856 TT, milik korban,” jelas Iptu Wagimin.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

 890 kali dilihat