Jelang RAT Koperasi Persatuan Pedagang Kaki Lima (KPPKL) Tubaba Rekapitulasi Asset

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat,lampungvisual.com

Koperasi Persatuan Pedagang Kaki Lima (KPPKL) Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan rekapitulasi aset dan kekayaan koperasi jelang  Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2018. Hal ini diungkapkan ketua Koperasi Persatuan Pedagang Kaki Lima(KPPKL) Kabupaten Tulang Bawang Barat Sapanudin saat diwawancarai awak media, sabtu(22/12/2018).

Menurut Sapan agar Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) tidak menyimpang dari fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi dan jangan sampai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi  keberadaan RAT dalam hal ini memegang peranan sangat penting dalam keterbukaan dan harus dilaksanakan setiap tahun.

“Sampai dengan saat ini Koperasi kami sudah melakukan RAT setiap tahun, namun sayangnya kami tidak mengundang pihak Koperindag,”ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Tubaba Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Penyelenggaraan Publik

Rapat anggota koperasi telah  dilakukan minimal 1 tahun sekali meski sesungguhnya kami gelar Rapat Anggota  sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Sementara itu, Manajer koperasi KPPKL Tulangbawang Barat Gati Susanto, SE  mengungkapkan, anggota memiliki Kewenangan dalam Rapat Anggota tersebut yakni, menetapkan Anggaran Dasar, kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi; pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas, membuat rencana kerja koperasi, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Melantik Tiga Pejabat Disdukcapil

Selain itu,  yang terpenting adalah pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian sisa hasil usaha(SHU), penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

“ RAT memiliki kekuatan yang kuat dalam koperasi termasuk jika terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA, maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut didukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut tertuang dalam AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menggelar Rapat Anggota Tahunan yang disebut Rapat Anggota istimewa.

Baca Juga:  Gunawan Agung Kuncoro, SH : Jadikan Pameran Bonsai Sebagai Motivasi Kreativitas

Dia menambahkan, Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan nasib masa depan koperasi tergantung pada pelaksanaan RAT.” Saat ini kami sedang persiapan RAT dengan mempersiapkan pelaporan yang akan kita pertanggung jawabkan di hadapan anggota,”ungkapnya.

Penulis : Basri

Editor : Gati SS

 1,177 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.