Karzuli, meminta Inspektorat lakukan pemeriksaan khusus laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Praktisi hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menang Jagad Lampung Utara (Lampura), Karzuli Ali, soroti persoalan penghasilan tetap (Siltap) perangkat Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, di tahun 2019 yang masih menyisakan kekurangan sebesar Rp.600.000,- per bulan selama satu tahun, dan di tahun 2018 selama dua bulan belum dibayarkan, serta Surat Ketetapan (SK) perangkat desa yang hingga saat ini tidak ada.

Salah satu advokat kondang yang ada di bumi Ragem Tunas Lampung ini menilai Siltap perangkat desa yang belum sepenuhnya disalurkan di tahun 2019 dan dua bulan belum direalisasikan di tahun 2018 sudah bisa dikategorikan dalam ranah tindak pidana korupsi. Sebab, dana Siltap merupakan hak perangkat desa dan secara legal formal, Pemkab. Lampura telah menyalurkan ADD di tahun-tahun tersebut seutuhnya.

Baca Juga:  PNM Persero Buka Klasterisasi Bisnis di Lampung Utara

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait hal itu. Ini terindikasi kuat ada tindak pidana korupsi di dalamnya,” tegas Karzuli Ali, kepada wartawan, Senin, (15/6/2020), melalui komunikasi via ponsel.

Selain itu, Karzuli meminta kepada pihak Inspektorat Lampura agar melakukan pemeriksaan khusus dan audit mendetail terkait laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas, Suherman.

“Sebab, dari informasi yang berkembang, sejak diangkat dan menjabat sebagai perangkat desa, mereka hingga kini tidak memiliki SK. Sementara, hal itu menjadi dasar hukum dalam mengeluarkan Siltap,” urainya.

Baca Juga:  Suherman Akui adanya kekurangan Siltap 2019 dan bantah Siltap 2 bulan tahun 2018 belum direalisasikan

Karzuli Ali juga menilai, Kades Kamplas Suherman terindikasi kuat telah melanggar aturan dengan menjadikan anak kandungnya sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan.

“Saya menghimbau kepada Inspektorat selaku lembaga pengawas eksternal agar bisa mencabut SK Mahendra Kusuma sebagai Kasi Pemerintahan dan mengembalikan kepada pemerintah hal-hal yang telah diterimanya selama ini,” imbuh Karzuli.

Dirinya juga menyampaikan, dalam persoalan ini, ada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Kades Kamplas tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Danramil 412-03/BKT Hadiri LOKMIN di Puskesmas Rawat Inap Bukit Kemuning

“Bila benar itu terjadi, Kades Kamplas Suherman harus diberhentikan dari jabatannya,” tegasnya.
Penulis : (Andrian Folta)

 555 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.