Kasus Tewasnya Napi Anak di LPKA Pesawaran, Taufik Basari Desak Dilakukan Evaluasi Sistem Pengawasan

Kasus Tewasnya Napi Anak di LPKA Pesawaran, Taufik Basari Desak Dilakukan Evaluasi Sistem Pengawasan
BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, (LV)
Anggota komisi III DPR RI dapil Lampung 1, Taufik Basari mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tewasnya anak berinisial RF (17), yang merupakan warga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lapas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran.

Taufik yang pada Senin 26 Juli 2022 bertemu langsung dengan pihak keluarga korban di Bandar Lampung mengatakan, akan mengawal kasus ini dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.

“Saya menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas peristiwa ini kepada keluarga korban. Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi karena prinsipnya setiap orang yang dititipkan di lembaga yang di bawah tanggungjawab negara harusnya dijaga, dirawat, dilindungi, dan ditangani dengan baik” jelasnya.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Tiri, Polsek Panjang Tangkap Pria pekerja Srabutan

Taufik juga mendorong agar dilakukan evaluasi atas sistem pembinaan dan pengawasan di LPKA Pesawaran tersebut sehingga kasus tewasnya warga binaan di dalam Lapas tidak terulang kembali dan dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi.

“Ini penting jadi evaluasi agar kedepan tidak ada lagi kejadian yang sama. Harus diantisipasi terjadinya kekerasan di dalam Lapas. Kemudian, jika ada warga binaan yang butuh pertolongan segera baik karena sakit ataupun menjadi korban kekerasan, maka harus secepatnya ditangani. Tidak boleh ada pembiaran atau keterlambatan penanganan karena akan berimbas pada keselamatan jiwa seseorang” jelas Taufik.

Baca Juga:  Management Fair 2022, Hima Manajemen IIB Darmajaya Dorong UMKM Go Nasional

Dirinya juga meminta pihak Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan penjelasan yang terbuka, transparan tanpa ada yang dilindungi dan ditutup-tutupi baik kepada keluarga korban maupin kepada publik karena keluarga korban dan publik berhak untuk mengetahui hal yang sesungguhnya terjadi.

“Harus disampaikan terbuka, dijelaskan ke keluarga korban, disampaikan ke publik, jika ada kekurangan dan hal-hal yang memang menjadi kelemahan dan kekeliruan harus diakui dan segera dibenahi” bebernya.

Saat ini Kepolisian Daerah (Polda Lampung), sudah menetapkan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersangka penganiayaan yang menyebabkan RF (17), tewas. Taufik mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung dan berharap terdapat sanksi juga terhadap pihak-pihak yang telah lalai menjalankan tugasnya di LPKA Pesawaran sebagai pembelajaran bersama.

Baca Juga:  Bentuk Generasi, Koramil 410-06/Kedaton Gelar Bimbingan Mengaji

Empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut berinisial IA (17) warga Tanggamus, NP (17) warga Bandar Lampung, RP (17) warga Lampung Utara, dan DS (17) warga Way Kanan.(*)

 185 kali dilihat