Kedapatan Bawa Narkoba, Resedivis Kasus Curad diamankan polisi

PERISTIWA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), ditangkap kedapatan membawa sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan RPN depan Karoke Orange Kelurahan Kelapa Tujuh, Rabu (12/8/2020) pukul 22.30.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/paket dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang dikendarai tersangka. Tersangka adalah Selamet Oki Hagli (37), warga Desa Purwodadi, Kotagajah, Lampung Tengah.

Baca Juga:  Jenazah Balita hanyut terbawa banjir ditemukan

Menurut Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan tersangka ditangkap oleh anggota Sat Sabhara yang tengah melakukan patroli di jalan raya.

“Melihat ada seorang pengendara dengan gelat mencurigakan oleh petugas langsung diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu seharga Rp 600 ribu/peket disimpan kotak rokok berada dalam saku celananya,” ujar Aris.

Baca Juga:  Satintelkam Polres Tulang Bawang Tangkap Kakak-Adik Yang Jadi Bandar Narkotika

Kasat juga menjelaskan setelah diketahui kedapatan membawa narkoba, tersangka langsung digelandang ke Polres Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka yang diketahui pernah ditahan dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pada tahun 2019 itu mengakui usai menjajakan sabu-sabu di Kotabumi dan rencana hendak menuju pulang ke rumahnya, namun ditengah jalan ditangkap Polisi.

“Saya nekat menjajakan sabu-sabu karena tak memiliki uang dan pekerjaan,” kata Iptu Aris menirukan penuturan tersangka. Kamis (13/8/2020)

Baca Juga:  Pelaku Menginjak Injak Makam Pahlawan Sudah Diamankan

(Humas Polres Lamut/Andrian Folta)

 500 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.