Kedapatan menggunakan SIM Palsu, Pengemudi Supir Truck terpaksa diamankan Polisi

Kedapatan menggunakan SIM Palsu, Pengemudi Supir Truck terpaksa diamankan Polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Seorang pengemudi supir truck terpaksa harus diberurusan dengan aparat penegak hukum karena mengunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Palsu pada saat Anggota Sat Lantas Polres Lampung Utara (Lampura) melakukan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas, Di Jalan Alamsyah RPN,  Senin (11/3/2024).

Dari pengakuan nya Supir truck Roni warga Lampung Barat ini membuat SIM BI palsu lantaran tidak mempunyai uang untuk membuat SIM.

“SIM saya dulu ilang, terus saya ketemu temen di jakarta, kata dia yaudah buat aja SIM palsu itu gampang” Kata Roni.

Baca Juga:  Bersama Puluhan Relawan Wakil Ketua III DPRD Lampura Semprot Rumah Warga

Lanjut Roni, dia membuat SIM palsu itu secara gratis, dan ia sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan pisang ke pulau Jawa.

“Saya mau ngantar pisang dari Lampung Barat, menuju pulau Jawa ” Jelas Roni.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lampura Iptu Joni Charter mengatakan, dalam pelaksanaan himbauan kendaraan yang melebihi kapasitas atau tonase, anggota juga berhasil mengamankan satu orang supir truck yang mengunakan SIM palsu.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Tanggap Siaga Hadapi Kemarau

“Anggota kita di Pos Lantas Alamsyah RPN berhasil mengamankan seorang supir yang mengunakan SIM palsu, dari pengakuan nya diperoleh dari kerabatnya yang ada di Jakarta” Jelas Kasat.

Iptu Joni Charter menambahkan, dari hasil temuan nya tersebut terlihat SIM palsu tersebut terbuat dari Kartu bekas ATM yang di cetak menyerupai SIM BI, yang kemudian di cek ternyata SIM tersebut palsu.

“Untuk supir truck tersebut langsung kita amankan, dan diserahkan ke Reskrim polres Lampura karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen” Pungkasnya

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengurus Partai PKPI ke Kejaksaan

(Andrian Folta)

 234 kali dilihat