Kejari Lampura periksa Kepala Inspektorat dugaan Kasus Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi

Kejari Lampura periksa Kepala Inspektorat dugaan Kasus Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara berinsial ME menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi Anggaran tahun 2021 – 2022 sebesar 1,2 Milyar di Inspektorat yang saat ini perkara itu tengah ditangani Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Kejari Lampura Mohamad Farid Rum dana didamping Kastel Guntoro mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial ME yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lampung Utara (Lampura) dugaan Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi Anggaran tahun 2021-2022 yang proses nya masih terus berlanjut.

Baca Juga:  Ketua IKAPA Minta Pemerintah Tuntaskan Konflik Tapal Batas Lampung Utara dan Tubaba

“Berdasarkan pemeriksaan tadi, begitu mendukung dalam mengungkap dugaan Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi yang sedangan kita tangani, ” Kata dia. Selasa (10/10/2023)

Dugaan kasus Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi Anggaran tahun 2021-2022, Peran Kepala Inspektorat Lampura ME sebagai PA sekaligus PPK pada kegiatan tersebut. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 Wib sampai Pukul 20.00 wib.

Dijelaskan nya, dari hasil pemeriksaan ini, pihaknya akan terus melakukan pengembangan pengembangan dan juga melakukan pemeriksaan dengan ahli guna menemukan kerugian kerugian keuangan negara. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi BPKP, makanya dari hasil keterangan saksi saksi akan menjadi bahan tim untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Baca Juga:  Operasi Zebra Krakatau 2019, Polres Lampura Sidang Pelanggar Ditempat

Sejauh ini, sebanyak 38 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam penanganan dugaan Kasus Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi anggaran 2021-2022 di Inspektorat.

Kejari Lampura menambahkan isu berkembang bahwa ada pihak yang mengatasnamakan kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidsus meminta sejumlah uang kepada pihak saksi saksi atas perkara yang sedang ditangani ini, Ia menegaskan bahwa Kejari Lampura tidak pernah memerintahkan siapapun dan pihaknya bekerja secara Profesional.

“Saya dan Tim tidak pernah memerintah siapapun dan kami bekerja secara Profesional sesuai dengan SOP yang ada, ” Tegasnya.

Baca Juga:  Paving Block Limbah Plastik, Inovasi dan Peluang Usaha Baru Warga Desa Sawojajar

Sementara Muhammad Erwinsyah ketika di konfirmasi awak media sesuai pemeriksaan mengatakan dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kotabumi.

“Ada 40 pertanyaan pada waktu pemeriksaan tadi, ” Sambil berlalu menuju kendaraan yang di naikinya,

(Andrian Folta)

 519 kali dilihat