Kepergok Ibu Korban Kakek Diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil ringkus seorang kakek yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucungnya sendiri masih balita ketika hendak kabur di jalan Lintas Tengah Sumatera, Jum’at (9/8/2019).

Pelaku adalah DR (59), warga Desa Ogan Lima, Abung Barat, Lampung Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Aprilitanto, S.I.K. mewakili kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan pelaku ditangkap karena kasus asusila terhadap seorang balita berinisial Bunga (18 bulan), yang masih cucungnya sendiri di salah satu tempat halaman TK depan rumah korban pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.

Baca Juga:  Kecamatan Kotabumi Selatan adakan Kerja Bhakti

“Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri melintasi jalan raya Lintas Tengah Sumatara Depan Kantor Mapolsek Abung Barat setempat,” ujar AKP M. Hendrik. Sabtu (10/8/2019)

Kasat juga menjelaskan
dari hasil keterangan saksi SN (30), ibu korban diketahui aksi perbuatan bejat tersangka dengan cara membawa korban masih balita menuju ke salah satu TK depan rumah korban.

“Pada waktu itu, kondisi tempat tersebut sedang sepi tiba-tiba pelaku membuka celana hingga selutut dan melakukan perbuatan cabul terhadap cucungnya sendiri”, kata Hendrik.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara amankan tersangka Spesialis Curanmor lintas Provinsi

Namun aksi perbuatan bejat pelaku dipergoki oleh ibu korban dengan mengatakan “bapak ini apa apaan sih pak”, saat yang bersamaan ibu korban langsung merebut anaknya dengan mengedong membawanya pergi.

“Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan secara intasip guna proses hukum lebih lanjut,” papar AKP. M. Hendirk.
(Andrian Folta)
Editor: Basri

 2,322 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.