Ketua APSI Lampung Andri Meirdyan Syarif: Perpol 4/2020, Muliakan Profesi Satpam

Ketua APSI Lampung Andri Meirdyan Syarif
Ketua DPD APSI Lampung, Andri Meirdyan Syarif: Perpol 4/2020 menetapkan Satpam sebagai profesi dan memuliakannya. | dok/Muzzamil
LAMPUNG UTARA

Bandar Lampung (LV)  —

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satpam, yang selama ini turut berdiri di barisan depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sungguh, menurut saya, profesi Satpam adalah sebuah profesi yang mulia.”

Ungkapan takzim di atas adalah kutipan penggalan salah satu pidato pemuliaan yang disampaikan oleh orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada suatu ketika.

Bapak Satpam Indonesia, Prof Awaloedin Djamin, juga pernah berpesan. “Jangan merasa kecil, Satpam itu orang penting, mengamankan negara ini bukan hanya perusahaan mereka. Saya minta juga Satpam harus menjaga etika, dedikasi harus tinggi, patuhi kode etik. Saya yakin Satpam Indonesia akan terus berkembang maju ke depan,” bijaknya, suatu hari.

Menyambut puncak HUT ke-41 Satuan Pengamanan (Satpam) pada 30 Desember, dua pekan mendatang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Lampung, Andri Meirdyan Syarif, berbagi uneg-uneg seputar proses kreatif jibaku pemuliaan profesi Satpam.

Mengutarakannya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi di Bandarlampung, pada Kamis (16/12/2021), pria sibuk satu ini mengudarakan harapannya terkait upaya pemajuan dan pelipatgandaan pemuliaan tersebut di masa-masa akan datang.

Andri Meirdyan Syarif mengungkapkan, dibutuhkan waktu 40 tahun sejak lahir 30 Desember 1980 silam, untuk bisa sampai pada situasi ideal Satpam yang kini resmi diakui sebagai sebuah profesi. Dimana, bila ditelusuri, tugasnya jauh lebih mulia dari apa yang tampak di permukaan, dan sama mulia dengan para profesi lainnya.

Dari beberapa regulasi penaung, turunan dari Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), misal bunyi Pasal 3 UU ini cukup jelas yakni “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan/atau pengamanan swakarsa di mana bentuk PAM Swakarsa di dalamnya adalah anggota Satpam”.

Terkhusus dan menurutnya teristimewa, yakni setelah terbit beleid Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah diundangkan 5 Agustus 2020.

“Barulah sejak saat berlakunya dan saat ini semakin meluas berproses dimana-mana, terjadi transformasi besar-besaran pada upaya menuju pemuliaan profesi Satpam,” ujar Andri, ketua periode masa jabatan 2021-2026 ini, yang dilantik 15 Juni lalu.

Diketahui, usai terbit Perpol 4/2020, yang secara umum mencirikan penegasan bahwa sejatinya Satpam juga melaksanakan tugas kepolisian: karakteristik Satpam ialah mengemban tugas kepolisian terbatas, masih dalam situasi sulit pandemi serba terbatas serba dibatasi, APSI lantas menindaklanjuti dengan helat konsolidasi nasional, Rakernas APSI 2 November 2020.

Di forum bersahaja sekaligus bersejarah itu, Ketua Umum DPP APSI, Azis Said, secara impresif menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada institusi Polri atas terbitnya beleid.

“Siap gerak”, usai rakernas, APSI sekaligus membersamai konsolidasi daerah dengan sosialisasi dan diseminasi informasi terkait hal-hal terbarukan yang butuh penyikapan dalam waktu sesegeranya.

“Begitu pun kami di Lampung, sejak SK DPP APSI tentang penetapan struktur personalia kepengurusan APSI Lampung terbit bulan Januari 2021 lalu, kami sosialisasi maraton,” sambung Andri.

Turut menjadi saksi sejarah transformasi organisasi dari semula bernama Asosiasi Manager Sekurity Indonesia (AMSI) lantas berubah menjadi APSI, dan Perpol 4/2020 ikut menjadi basis legal reformasi Satpam di Tanah Air yang resmi menjadi profesi, Andri yang juga seorang advokat menyebutnya anugerah terindah, dan hikmah pandemi.

Kendati sependeknya telah jauh move on, sebagai bagian refleksi, Andri beri ilustrasi pembanding sebelum sesudah Perpol lahir. Soal masa kerja dan kompetensi, pakaian seragam, dan sertifikasi profesi.

“Dapat dilihat regulasi yang lalu. Antara Satpam yang nol pengalaman dan 15 tahun pengalaman, tidak ada pembedaan yang berarti, tetap sama-sama menerima basic,” ungkap Andri.

Berkebalikan, dengan lahirnya Perpol, saat sekarang nanti seterusnya, “Masa kerja dan kompetensi akan diperhitungkan, selaras dengan masa kerja dan kompetensi yang diterima. Dan ini dituangkan dalam tanda kepangkatan anggota Satpam,” terang dia.

Sebagai informasi, salah satu poin Perpol ini mengatur soal kepangkatan dalam profesi sebagai anggota satuan pengamanan. Dengan adanya Perpol ini, ada jenjang kepangkatan, ada jenjang golongan, ada garansi peningkatan kesejahteraan bagi para Satpam demi menunjang kinerja dan profesionalismenya.

Soal seragam. Regulasi yang lalu kata dia, juga tidak tegas mengatur bahwa hanya bagi Satpam yang ber-KTA (kartu tanda anggota, red) yang dapat menggunakan seragam Satpam dan bekerja sebagai Satpam dengan kewenangan terbatas.

Kini, “Dengan adanya Perpol 4/2020 maka pemakaian seragam Satpam hanya boleh dipergunakan jika seseorang anggota Satpam sudah mendapatkan pelatihan Gada Pratama dan ber-KTA,” jelas dia.

Baca Juga:  BPBD Lampura Ajukan 39 Rumah Untuk Dapatkan Bantuan

Selanjutnya, regulasi yang lalu juga belum menetapkan sistem sertifikasi kompetensi. “Berbeda, saat ini anggota Satpam diberi kesempatan ikuti sertifikasi kompetensi baik tingkat GP, GM, GU agar mendapatkan pengakuan dari negara tentang kompetensi mereka melalui sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sehingga dapat bersaing di negara ASEAN atau regional,” ulas Andri.

Lebih jauh Andri Meirdyan Syarif mendedah, tetap harus diakui bahwa hingga saat ini, memang masih banyak kekurangan baik dari anggota sendiri maupun perhatian dan penghargaan dari berbagai kalangan yang berkepentingan, terutama terkait terhadap pengarusutamaan satpam selaku profesi.

“Kita tidak boleh menutup mata, masih ada sebagian kecil anggota satpam yang tidak menerima hak-hak normatifnya, seperti gaji masih di bawah UMK (Upah Minimum Kota), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak lainnya,” dedah pertama.

“Kita juga masih sering mendengar, ada Satpam yang dipekerjakan bukanlah anggota Satpam yang sudah ber-KTA, dan juga masih adanya sistem percaloan dalam merekrut anggota Satpam sehingga akan merugikan Satpam itu sendiri nantinya,” dedah kedua.

Dari itulah, sergap Andri, pihaknya berharap agar berbagai pihak pemangku kepentingan terkait seperti pembina dalam hal ini Polri, asosiasi pengusaha keamanan, user jasa pengamanan, dan para pihak terkait lainnya dapat semakin bersinergi sehingga proses menuju pemuliaan profesi Satpam dapat segera terwujud.

Dan demi mewujudkannya, Andri Meirdyan Syarif didampingi oleh sekretaris DPD APSI Lampung Yudi Setiawan, terpantau terus berderap usai momen pelantikan 15 Juni 2021 lalu, yang menjadi tonggak penting jalannya roda organisasi APSI di Bumi Ruwa Jurai. Berkaca dari bunyi pengakuan Yudi Setiawan saat gelaran bakti sosial berbagi paket takjil menu buka puasa Ramadan 1442H/2021, April lalu, bahwa masih banyak anggota Satpam di lapangan yang belum mengenal APSI lebih jauh, lebih dekat.

Kala itu, sembari menanti hari pelantikan yang harus tertunda gegara pagebluk, disiasati Andri-Yudi dkk dengan rajin menyambangi institusi mitra APSI guna mensosialisasikan eksistensi dan program organisasi. Apalagi, selaku wadah penaung profesi, APSI punya tiga fungsi utama: edukasi, kompetensi, dan advokasi.

Seperti kemuka awal, semula APSI bernama Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI) dirian 9 Juli 2001 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, dan dikukuhkan dengan SK Kapolri Nomor 500/VI/2002 tertarikh 28 Juni 2002.

Mengutip ikhtisar, Kapolri saat itu, menjabat kurun 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005 adalah Jenderal Polisi Da’i Bachtiar.

Dan tercatat pula, Jenderal Polisi Purn Prof Muhammad Tito Karnavian, kini Mendagri, mantan Kapolri yang pernah melugaskan, bahwa Satpam adalah anak kandung Polri.

Duabelas tahun berkiprah, seiring dinamika usaha jasa pengamanan sipil Tanah Air yang terus bermetamorfose –tak terelakkan– menjadi industri sekuriti, memaksa AMSI merespons cepat dinamika kebutuhan tersebut, dengan kesadaran utuh kekuatan penuh, melebur diri menjadi organ payung (umbrella organization) bagi segenap profesi sekuriti di Indonesia.

Palu pun diketok bulat 1 November 2014, saat seluruh pengurus pusat-daerah AMSI memutuskan merubah AMSI menjadi APSI.

Hingga enam tahun kemudian, saat terbit beleid Perpol 4/2020 dimaksud, yang oleh Azis Said turut ditaut merupakan landasan reformasi Satpam di Indonesia.

“APSI mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku pembina Satpam dan APSI. Perpol 4/2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi Satpam di Indonesia, mengingat Satpam akan jadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasar kompetensi dan masa kerja,” bunyi penting pidatonya saat Rakernas APSI 2 November 2020.

Perpol pengganti beleid Peraturan Kapolri (Perkap) 24/2007 ini, mengandung banyak perubahan progresif ihwal Satpam mulai dari pengertian Satpam, rekrutmen, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan, dan lainnya.

Sebagai asosiasi bidang pengamanan yang resmi teregistrasi di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) –dulu bernama Babinkam Polri, dan aktif terlibat dalam proses instrumentasi Perpol 4/2020, APSI aktif pula menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan bidang sekuriti, tentang perubahan itu.

“Bagi APSI, langkah ini upaya memajukan industri sekuriti di Indonesia secara umum, pemuliaan profesi Satpam secara khusus. APSI berharap adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, BUJP, Satpam, Satkamling, dan masyarakat memahami dan mematuhi Perpol ini dalam menjalankan pengamanan di wilayah masing-masing,” Azis Said mengintensi harapannya.

Disarikan dari sejumlah sumber, terbujur enam hal penting perubahan dalam Perpol 4/2020. Pertama, Satpam telah dibedakan dengan Satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial, yang direkrut sesuai ketentuan Polri dan dilatih pendidikan Satpam, memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan status ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi kini Satpam telah dianggap sebagai profesi, dimana pratugas harus lulus pelatihan wajib Gada Pratama/Gada Madya/Gada Utama (Pasal 10).

Baca Juga:  Berantas Perjudian, Polres Lampura buka layanan Call Center bagi warga mengetahui ada perjudian

Kedua, rekrutmen hanya boleh dilakukan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa Satpam atau perusahaan (Pasal 8). Bila perorangan ingin memakai jasa Satpam dirumahnya, sila hubungi BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.

Ketiga, semua Satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksud agar hak-hak ketenagakerjaan Satpam dapat dipenuhi oleh BUJP/perusahaan, sesuai peraturan perundangan (Pasal 1 ayat 4).

Jadi mulai beleid berlaku, maka tidak ada lagi Satpam yang diupah/gaji di bawah ketentuan Upah Minimum (UMP/UMK), dan tidak memiliki kepesertaan BPJS, dan hak-hak lainnya. Ini perjuangan dan obsesi lama APSI dan telah diakomodir Perpol 4/2020.

Keempat, anggota Satpam kini bergolongan kepangkatan, terdiri dari pelaksana Satpam, supervisor Satpam dan manajer Satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjang kepangkatan (Pasal 19). Dengan demikian, Satpam telah bergolongan dan berjenjang kepangkatan yang berdasarkan pada kompetensi dan masa kerjanya.

Poin inilah, salah satu yang dimaksud Ketum DPP APSI Azis Said di atas (khusus) sebagai bentuk ikhtiar pemuliaan (profesi) Satpam.

Lanjut kelima, pakaian seragam Satpam berubah warnanya menjadi cokelat mirip seragam Polri dengan gradasi 20 persen lebih muda dari seragam Polri.

Maksudnya? Selain untuk menciptakan “new image” bagi korps Satpam, juga agar berbeda dengan seragam Satkamling. Terhadap proses pelaksanaan penggantian warna seragam ini, diberikan waktu satu tahun (Pasal 45). Mengingat, BUJP/perusahaan setiap tahun menjatah baju baru satpamnya. “Jadi tak menimbulkan beban biaya baru, hanya ganti warna saja.”

Poin pentingnya, sebagaimana kini telah menyapu mata, diharapkan 5 Agustus 2021 atau genap setahun pascabeleid, “Semua Satpam di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai Satpam, sudah berganti dengan seragam warna cokelat,” catat Azis kala itu.

Terakhir, keenam, asosiasi profesi Satpam ialah wadah penyalur aspirasi kepentingan profesi Satpam. Asosiasi profesi ini harus teregister di Baharkam Polri, wajib memiliki kode etik profesi Satpam (Pasal 32). Jadi, kini anggota Satpam tak perlu menyalurkan aspirasi dan kepentingannya ke organisasi/ perkumpulan lain. APSI yang berjejaring kepengurusan se-Indonesia, merupakan wadahnya semua Satpam yang menaungi Satpam BUJP dan Satpam Perusahaan.

Namun, menukil pidato rakernas Azis itu, Perpol 4/2020 ini masih perlu peraturan lain, Perkap atau Peraturan Kepala Baharkam Polri (Perkaba) pengatur BUJP, Satpam, asosiasi dan pengguna jasa Satpam secara lebih spesifik, yang saat itu diharap terbit tak lama lagi.

“Semoga Satpam kedepannya merupakan sebuah profesi mulia yang dibanggakan, dihargai, dan diandalkan,” takzim Azis Said pada Rakernas APSI 2 November 2020 itu, digenapi besut ekspektasi tajuk “Bersama APSI Kita Tingkatkan Profesionalisme Dan Kompetensi Satuan Pengamanan Menjadi Profesi Yang Membanggakan Dan Bermartabat”, tema raya helat pelantikan DPD APSI Lampung, 15 Juni 2021.

Sementara, Ketua DPD APSI Lampung Andri Merdiyan Syarif, kendati terpantau selalu dilingkupi ragam kesibukan, terpantau pula tak lelah ‘ligat’ bergiat berjejaring.

Dikenal berprofesi advokat, sehari-hari aktif sebagai direktur LBH Al Bantani, pembina Pusat Mediasi dan Bantuan Hukum DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia/APSI Lampung Selatan, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung, dan Wakil Ketua Pengkot Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Bandarlampung, Andri saat ini juga tercatat Ketua Bidang Perdagangan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung 2021-2026. Ketua DPP APINDO Lampung Ary Meizari Alfian, juga terpantau hadir fisik saat pelantikan Andri dan jajaran, Juni itu. Sesama ketua, Ary pun mendoakan Andri semoga amanah.

Pun, dari Jakarta, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah DPN APINDO, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI periode 2020-2023 unsur APINDO, anggota LKS Tripartit Nasional 2020-2023, juga dikenal sebagai Ketua Umum (Ketum) Koperasi Pekerja Buruh Indonesia (KOPBI), mantan sekjen 2009-2014 mantan ketum 2014-2016 dan kini anggota Dewan Pertimbangan BPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI), terbaru jadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan 2020-2025, Adi Mahfud Wuhadji.

Bekas Ketua Caretaker DPP APINDO Lampung kurun tugas April 2020-25 Maret 2021 ini, via pesan singkat usai pelantikan Andri Selasa petang 15 Juni itu, singkat ucapan. “Selamat bertugas Mas Andri,” ucap Adi, pengusaha sukses jasa industri sekuriti, Presdir EGP Security yang turut berkontribusi memakmurkan penghidupan ekonomi sekitar 20 ribu karyawannya ini.

Membalas juntai pengharapan segenap koleganya, Andri bergeming. “Terima kasih rekan-rekan atas support-nya, semoga kita selalu diberikan kekuatan dalam berkarya demi kesejahteraan masyarakat. Aamiin Ya Rabbal Alaamiin,” hormat Andri lewat pesan singkat, pukul 23.04 Waktu Indonesia Barat, Selasa Juni yang sama.

Baca Juga:  Humas Polres Lampung Utara Ikuti Rakernis Bid Humas Polda Lampung

Tak ketinggalan, kolega lain, duta institusi mitra APSI Lampung yang turut menyulam asa, sejawat organ sejawat terdekat Andri, yakni Ketua BPD ABUJAPI Lampung Firman Djamal, didampingi wakil ketua Sabilil Fikri.

Sebagai informasi, setidaknya menjelang puncak HUT ke-16 pada 14 Februari 2022 mendatang, hingga akhir 2021 ini setotal 25 BPD ABUJAPI se-Indonesia kini eksis. Ada satu nama akrab di telinga, ‘ulun’ Lampung, masih ingat nama mantan Kapolda Metro Jaya Komjenpol Purn M Sofjan Jacoeb? Dia adalah Ketua BPD ABUJAPI DKI Jakarta.

Data Ketua Umum BPP ABUJAPI Agoes Dermawan, per 2008-2021 ada 3.300 badan usaha jasa pengamanan (BUJP) anggota terdaftar di ABUJAPI, meski data recording selama satu tahun masa pandemi COVID-19 2020-2021 yang memperpanjang hanya 740 BUJP.

Agoes yang kerap mengkampanyekan ke depan ABUJAPI harus menjadi organisasi besar dan kuat dalam mengawal kebijakan-kebijakan terkait industri jasa pengamanan, pernah mengungkap hal transedental ihwal basis data jumlah riil Satpam di Tanah Air.

Data Mabes Polri, kutip dia, jumlah Satpam terdaftar sekitar 650 ribu seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 150 ribu belum ikut pelatihan Gada Pratama.

“Jumlah pastinya berapa Satpam di Indonesia hanya Allah yang tahu,” jelasnya, bisa bikin merinding, bikin menggelikan, bikin dahi mengernyit, sekaligus bikin besar penasaran berapa pastinya.

Namun begitu Agoes optimistis, ke depan sistem pendataan Satpam akan lebih baik karena pihak Polri dalam hal ini Binmas akan melakukan pendataan satu pintu sehingga jumlahnya nanti riil dan tersistem. “Mudah-mudahan dengan sistem Binmas jumlah Satpam akan terdaftar secara ril karena melalui satu pintu di kepolisian,” mangkus Agoes, saat syukuran HUT ke-15 di kantor BPP ABUJAPI, di Jakarta, 16 Februari 2021.

Saat yang sama, dia mengafirmasi selain ABUJAPI memiliki dua pilar kekuatan yakni UU Polri dan UU Ketenagakerjaan, pihaknya juga memasukkan berbagai unsur Polri, Kementerian Tenaga Kerja, dan APINDO ke dalam dewan pembina ABUJAPI, sebagai wujud perluasan kekuatan ABUJAPI dengan tujuan memperkuat akses komunikasi.

Diketahui, secara nasional ABUJAPI pada Mei 2021 lalu menjalin kerja sama strategis dengan Bank BTN terkait program fasilitasi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi Satpam anggota BUJP alias perusahaan, masa kerja minimal dua tahun, mendapat rekomendasi persetujuan dari BUJP dan ABUJAPI.

Dan Firman Djamal, telah menindaklanjuti jalinan serupa dengan pimpinan Bank BTN Lampung, 11 Juni 2021. Menukil data dia, hingga akhir Mei 2021 di Lampung tercatat ada sekitar 16 ribu Satpam tergabung BUJP.

Bertahap bakal menjangkau ke seluruh Lampung, untuk sementara, Firman Djamal yang kini juga Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah DPP APINDO Lampung menginfokan, per Juni 2021, fasilitas KPR itu baru tersedia bagi Satpam domisili KTP Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

Dan demi membantah ironi “sampai mati tak punya rumah”, enam belas ribuan jiwa (bisa lebih) Satpam di Lampung tersebut, boleh jadi kini diantaranya menggantungkan harap lebih kepada dua institusi sejoli APSI dan ABUJAPI ini, ke bahu Andri Meirdyan Syarif dan ke pundak Firman Djamal.

Tak pelit info, Andri kala dimintai bocoran rangkaian agenda puncak raya HUT ke-41 Satpam pada Kamis dua pekan depan, 30 Desember 2021, mengkonfirmasi pihaknya bersama Polda Lampung kurang lebih akan menghelat bakti sosial berbagi paket sembako bagi duafa, turnamen olahraga tertentu antar anggota, pelatihan keahlian Satpam, dan syukuran HUT ke-41 Satpam.

Tiba ujung, atas nama segenap jajaran DPD APSI Lampung, yang beralamat di Jl KH Mas Mansyur nomor 16, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, Andri mengunci keterangan dengan kembali menegaskan bahwa Perpol 4/2020 yang resmi menetapkan Satpam sebagai profesi dan diabdikan semata menuju pemuliaan profesi Satpam, butuh kesepahaman utuh bersama segenap warga bangsa.

“Dengan usia Satpam ke-41 ini diharapkan anggota Satpam lebih kompeten dan profesional dalam pengabdian sebagai garda terdepan di bidang pengamanan di tempatnya bekerja dengan kewenangan kepolisian terbatas,” harap Andri pula.

“Dirgahayu Satpam ke-41. Kewenangan terbatas, pengabdian tanpa batas. Jayalah Satpam Indonesia!” seru dia. [red/Muzzamil]

 621 kali dilihat

Tagged