Ketua Bawaslu Lampura, Nyatakan Caleg Provinsi Partai PPP Lakukan Pelanggaran Andmistrasi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara

lampungvisual. com

Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Dapil 5 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hali Fahmi Almarosyi di nyatakan telah melakukan perlanggaran administasi tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)  Pada saat Kampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim, seusai menggelar sidang di Kantor seketariatan setempat,  Rabu (26/12/2018).

Menurut dia, Pihaknya hari ini menggelar sidang putusan pelanggaran Administrasi atas nama Hali Fahmi Almarosyi Calon DPRD Provinsi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak memberikan STTP kepada Bawaslu terkait kampanyenya di Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja.

Baca Juga:  GRANAT Himbau Waspadai Peredaran Narkoba Di Tahun Baru

“Hari ini secara sah Caleg Hali Fahmi Almarosyi dari PPP ditetapkan melanggar administrasi karena tak mempunyai STTP pada saat melaksanakan kampanye di Desa Tulung Balak Kecamatan Tanjung Raja,” tutur Hendri.

Selanjutnya pihaknya akan merekomendasikan kepada KPU Provinsi untuk memberikan peringatan tertulis kepada Hali Fahmi Almarosyi.

 ” Saya mengharapakn kepada calon seluruh caleg ketika akan melakukan kampanye supaya dapat memberitahukan kepada pihak kepolisian dan menembuskan kepada bawaslu agar kami tau adanya kampanye sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggran administasi lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Percepat vaksinasi, Polres Lampung Utara turunkan tim supervisor

Penulis: Andrian Folta

Editor  : Gati SS

 725 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.