Ketua DPRD Way Kanan Sambut Baik Aksi Massa Tolak UU OMNIBUS LAW

WAY KANAN

Way Kanan, LV

Tujuh Aliansi sahabat mahasiswa, mahasiswi Dan berbagai elemen masyarakat kabupaten way kanan sambangi Kantor DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (12/10/2020).

Setelah melakukan unjuk rasa, 20 orang mahasiswa dan mahasiswi yang mewakili peserta unjuk rasa tersebut akhirnya diterima oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman, SH, Kapolres AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si, Kabag Ops Kompol Suharijono dan Kasat Intelkam Iptu Doni Oktarizal.SH.

Ketua DPRD Way Kanan Nikman karim sangat Mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Tujuh Aliansi sehabat mahasiswa/mahasiswi Dan berbagai elemen masyarakat kabupaten way kanan dalam menyuarakan aksinya dengan melakukan Audiens di kantor Rakyat tersebut dengan Damai dan Aman.

Baca Juga:  Wakil Ketua APDESI Way Kanan : Pak Saipul hampir mirip gaya dengan Almarhum Pak Edward Anthony

“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah Tujuh Aliansi sahabat mahasiswa/mahasiswi Dan berbagai elemen masyarakat, yang telah melaksanakan kegiatan saluran demokrasinya melakukan Audiens aksi damai penolakan UU OMNIBUS LAW ( Cipta kerja), bukan dengan demo massa seperti di beberapa kota besar lainnya,”ujar ketua DPRD.

Setelah itu ketua DPRD juga membacakan surat permohonan kepada presiden RI dan DPR RI, dimana isi surat tersebut ialah meneruskan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja Atau yang disebut sebagai “OMNIBUS LAW”.

Baca Juga:  DPC GRANAT Way Kanan Rapat Pemantapan Persiapan Pelantikan Pengurus

Ketua LSM GMBI distrik Waykanan Subki Angga Saputra yang juga tergabung dalam aksi tersebut juga menampilkan aspirasinya sebagai bentuk penolakan terhadap UU OMNIBUS LAW atau UU Cipta Kerja yang menurut mereka bahwa pembentukan Undang-undang tersebut tidak mematuhi konstitusi konstitusi yang ada.

“Undang-undang Cipta Kerja ini ditetapkan pada tengah malam kemudian ada pula dasar dasar dari penetapan Undang-undang yang seharusnya melibatkan partisipasi publik berdasarkan acuan dari UU 12 tahun 2011 Jo UU no 15 tahun 2019,”Ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Raden Adipati Surya serahkan SK P3K

Ia juga mengatakan “Akibatnya UU OMNIBUS LAW yang dibentuk secara tergesa-gesa serta telah menimbulkan banyak Polemik dari perspektif masyarakat maka kami secara tegas menolak UU OMNIBUS ini,”Pungkasnya.

(Deki)

 1,928 kali dilihat