KPU dan Bawaslu verifikasi Faktual keanggotaan partai Hanura

KPU dan Bawaslu verifikasi Faktual keanggotaan partai Hanura
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampung visual.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara bersama Bawaslu melakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor Pengurus Anak Cabang (PAC) Bunga Mayang Kabupaten setempat, Kamis (3/11/2022).

Anggota KPU Lampung Utara, Tedi Yunada mengatakan pihaknya kini sudah mendata 149 keanggotaan Parpol DPC Partai Hanura.

Menurut Tedi dari 149 keanggotaan itu beberapa diantara dilakukan via video call dan melalui rekaman video bagi anggota yang tidak terhubung.

Baca Juga:  Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Abung Timur Berujung Damai

Tedi mengatakan bahwa rentang waktu jadwal verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 15 Oktober hingga 4 November 22 sebagaimana Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022.

“Setelahnya kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol ini ke KPU provinsi setelah melalui pleno,” kata dia.

Tim verifikator faktual keanggotaan tersebut terdiri dari unsur KPU yaitu Tedi Yunada kemudian Amin Hasan, dan Yudi Pramadani. Sedangkan unsur Bawaslu yaitu Putri Intan Sari beserta beberapa anggotanya.

Baca Juga:  Kamar Hunian WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi di Geledah Petugas

Diketahui KPU Lampung Utara melakukan verifikasi kepada delapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024

Delapan parpol itu, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Ummat, PKN, PSI, PBB, Garuda, dan Partai Buruh.

(Andrian folta)

 140 kali dilihat