Lalai Membayar Pinjaman Ketua KPTR-RPM Laporkan Anggotanya

Ketua KPTR-RPM Harmonis Siaga Putra, S.Sos, M.Si, saat melaporkan anggota Koperasi yang enggan membayar pinjaman pembiayaan penanaman dan perawatan Tebu.
BANDAR LAMPUNG

Bandarlampung, lampungvisual.com-
Tujuan berdirinya suatu koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota, dalam hal ini tentunya harus didukung oleh semua pihak. Baik pendiri, pengurus, manager maupun anggota koperasi. Tak terkecuali Koperasi Petani Tebu Rakyat Raja Pemuka Manis (KPTR-RPM). Koperasi yang beranggotakan para petani tebu ini telah banyak gebrakan inovasi serta upaya untuk mensejahterakan para petani tebu.
Akibat adanya sejumlah oknum anggota koperasi yang lalai dalam membayar kewajibannya terkait pembiayaan yang telah dipinjam dari koperasi Ketua KPTR-RPM Harmonis Siaga Putra, S.Sos, M.Si, mengambil sikap tegas. Sikap tegas tersebut dibuktikan dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melaporkan anggota koperasi yang bandel tidak mau melunasi pinjamannya, Selasa (15/1/2019).
Kedatangan pria ramah ini diterima oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo diruang kerjanya dan mendengarkan kronologi mangkraknya pinjaman anggota yang bernilai miliaran rupiah itu. Harmonis menjelaskan, dengan pendekatan secara kekeluargaan dan mengirimkan surat resmi kepada anggota yang memiliki hutang terhadap koperasi pun sudah dilakukan. Namun hingga saat ini anggota yang bandel tersebut belum juga melunasi tanggungannya. Artinya tidak memiliki itikad baik, maka ia pun lapor ke Kejati.
“Sudah kita layangkan surat teguran maupun tagihan, namun anggota yang mempunyai hutang tidak sedikit pun memiliki niat baik untuk membayarnya ,” terang ketua KPTR – RPM itu.

Baca Juga:  Musda APWI Provinsi, Gubernur Lampung Dorong ASN Unggul Dalam Pelayanan Publik

Dengan lambannya para anggota dalam membayar pinjaman pembiayaan tersebut, tak ayal Pengurus Koperasi mendapat desakan dari anggota kelompok lainnya yang menunggu giliran dana bergulir tersebut.
”Masih ada 75 kelompok tani tebu yang ingin meminjam dana itu dan sudah menunggu cukup lama, makanya pada hari ini kami laporkan. Dan berapa kali kita mengajukan bantuan ke pemerintah pusat selalu di tolak, dusuruh selesaikan dulu masalah pinjaman KPTR yang macet kalau udah selesai nanti di kasih bantuan lagi,”jelas Harmonis.

Baca Juga:  KNPI Siapkan Reward Bagi Warga Yang Melaporkan Politik Uang

Sementara itu,  Kasi Penkum Kejati Lampung Agus Ari Wibowo mengatakan, kasus tersebut seperti yang terjadi pada kelompok tani yang ada di pulau Jawa, yang disinyalir menggunakan kelompok fiktif. “Kasus ini sama dengan yang terjadi di Jawa Tengah disinyalir kelompok yang ada banyak menggunakan data data fiktif,”kata Agus.
Atas laporan ini, Kejati Lampung segera akan menindaklanjuti karena dana tersebut merupakan anggaran  yang bersumber dari anggaran Negara,” Semua dana yang bersumber dari keuangan negara harus jelas dan setiap pelanggaran harus diproses secara hukum, “papar Agus.
Masalah ini lanjut dia, akan dikoordinasikan ke bagian Pidsus karena tahun 2017 yang lalu permasalahan ini pernah dilaporkan dan telah diperiksa di Kejati Lampung.
Diketahui Koperasi Raja Pemuka Manis, yang berpusat di Kecamatan Negara Batin, saat ini memiliki ribuan anggota dengan kepemilikan lahan usaha seluas kurang lebih berkisar 4 ribu hektar.
Sumber : Rls KPTR
Editor    : Basri

 1,307 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.