Lindungi Semua Pasien Isoman COVID-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus

Lindungi Semua Pasien Isoman COVID-19, Muba Keluarkan Panduan Khusus
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Rakor turut dihadiri Kasdim 0401 Muba M Daud, Kabag OPS Polres Muba Zulkifli, Kepala BPBD Muba Jonni Martohonan selaku Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Muba, Organisasi Perangkat Daerah terkait, para camat, lurah, kepala desa, dan puskesmas secara virtual.

Adapun pedoman isoman diantaranya : Syarat Isoman Care, usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan tanpa gejala. Syarat rumah, tinggal di kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah, dan sirkulasi udara berjalan baik.

Baca Juga:  Kasat Pol PP Muba Hadiri Rapat Evaluasi Satgas Covid-19

Hal yang wajib dilakukan saat menjalani Isoman Care, yakni tetap dikamar dan dapat dihubungi, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, menggunakan masker ganda dengan benar saat keluar kamar, melakukan prosedur kebersihan lingkungan, kemudian memanfaatkan fasilitas PSC 119 aplikasi android “Sirine Muba” atau menghubungi nomor 0812 3000 119 atau menghubungi fasyankes terdekat dan menghubungi Satgas COVID-19.

Baca Juga:  Warga Melaporkan KPU terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepada Bawaslu

Selanjutnya mengkonsumsi multivitamin dan minuman herbal peningkat imunitas tubuh dan melaksanakan kegiatan harian.
Dilansir : Pemkab Muba
Penulis : Muhammad Ruswan

Video

 

 649 kali dilihat

Tagged