Masyarakat Lampura Keluhkan Pembuatan E-KTP

LAMPUNG UTARA

LV-Masyarakat Lampung Utara mengeluhkan sulitnya melaksanakan pencetakan E-KTP yang dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Disdukcapil Lampung Utara sedang mengusahakan langkah antisipasi adanya gangguan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (E-KTP) karna hingga saat ini masih proses jaringan pencetakan Ktp masi eror.

Pemerintah memberi batas waktu sampai dengan  30 September 2016 semua harus selesai dilaksanaka, sementara masih banyak warga yang belum memiliki E-KTP, kami takut apa yang telah kami terima selama ini, seperti bantuan-bantuan sosial atau lainnya akan tiada.ungkap salah satu Warga Abung Selatan

Pihaknya berharap pemerintah khususnya pusat dapat menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai berlarut-larut sebab rakyat itulah yang akan menjadi korbannya.

Baca Juga:  Camat Abung Tengah Pelatihan Tim Pelaksana Kegiatan Tingkat Kecamatan

Hal senada diakui oleh Kepala Disdukcapil Lampura, Azhar Ujang Salim menurutnya dari jumlah 708 wajib e-ktp yang telah terrealisasi 552.997 buah (78,2%). sementara sisanya 155.149 (21,9%), Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat yang belum melaksanakan perekaman dapat mendatangi kantor kecamatan terdekat.

Bisa juga langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampura, atau melalui loket disediakan pada kendaraan dipakai sebagai sarana jemput bola disetiap kecamatan, yang dilaksanakan secara bergilir, tambahnya.

Dirinya pun mengakui bahwasanya saat ini dikantor yang dipimpinnya  sedang menemui hambatan berarti, terkait adanya isu seputar batas akhir E-KTP per 30 Sepetember 2016. Pasalnya, sulitnya mengakses jaringan induk kependudukan berasal dari pusat, sehingga tidak dapat dicetak sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga:  Semarak Gebyar Keselamatan Berlalu Lintas 2018

Belum lagi masalah blangkonya hanya dijatah 1000 unit. Selain dengan melaksanakan kegiatan rutin, mulai dari sosialisasi sampai jemput bola dilapangan,  terbukti selama 20 hari bulan ini telah peningkatan 11.252 (1,59 %) wajib ktp, Ujar pria yang akrab disapa ujang ini.

Lanjutnya, demi meningkatan kenyamanan masyarakat dalam adminstrasi kependudukan (admimduk) pihaknya telah melakukan langkah antisipasi, seperti penerbitan KTP siak atau manual, sehingga dapat meringankan beban penduduk dalam masalah terkait dengan bidang adminduk ini.

“ini adalah salah satu pesan kongkritnya, juga ada informasi ditelevisi terkait adanya perpanjangan batas waktu sampai pertengahan 2017 batas akhir pencetakannya di laksanakan. dengan demikian kami berharap masyarakat tidak gusar dengan isu yang berkembang saat ini, namun juga dapat turut andil dalam aksi nyata pemerintah menertibkan masalah adminduk tersebut.” Pungkasnya(Basri Subur)

 668 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.