Menang Praperadilan, M. Erwinsyah akan sgera bebas

Menang Praperadilan, M. Erwinsyah akan sgera bebas
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Akhirnya Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) bisa berkumpul kembali dengan keluarga, setelah memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (21/5/2024).

Kuasa Hukum M. Erwinsyah mengatakan dalam gugatan praperadilan permohonan kita dikabulkan tentang status tersangka yang tidak sah. Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.

“Kita akan segera proses pengeluaran M. Erwinsyah dengan Harapannya nanti malam bisa dibebaskan ya,” terangnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Guntoro ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat What’sup belum ada respon. Pun sebaliknya di telepon juva tidak ada respon.

Sebelumnnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara resmi tetapkan Kepala Inspektorat Lampura, (ME), Jumat, (3/5/2024). Dalam kasus Tipidkor jaya pelayanan konsultansi konstruksi tahun 2021 – 2022, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton dikantor kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara, M Farid Rumdana menjelaskan pihak kejaksaan telah menaikkan status dari kedua saksi sebagai tersangka, termasuk saksi ME yang hari ini diperiksa.

Tak berbeda jauh dengan pelaku sebelumnya, dari pihak rekanan, Kepala PLTS UBL RHP. Tersangka ME akan ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, selama 20 hari mendatang.

“Tim penyidik telah menetapkan kedua saksi, ME, Inspektur Kabupaten dan RHP, Kepala LPTS UBL sebagai tersangka,” kata dia saat memberikan keterangan dalam konprensi pers digelar di depan kantor kejaksaan setempat petang.

Kejaksaan berkomitmen menangani perkara itu secara profesional. Dan itu terbukti, atas tindak lanjut yang terjadi sampai pada hari ini.

“Kami minta dukungannya masyarakat, sehingga perkara ini dapat terang benderang,” terangnya.

Menyangkut pasal dan kerugian diakibatkan oleh perbuatan dilakukannya tersebut, Farid berujar itu sama dengan keterangan sebelumnya dari kejaksaan yaitu kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp. 202.000.000, ( Dua Ratus Dua Juta).

“Untuk tersangka lain, dan tindakan selanjutnya itu nanti akan kami berikan keterangan,” tambahnya.

(Andrian Folta)

Loading