Mengenal Produk Bank SYARI’AH di Tanggamus

Mengenal Produk Bank SYARI'AH di Tanggamus
PROFIL & SOSOK

PT. BPR Syariah Tanggamus adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang modalnya baik seluruh maupun sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang melakukan usahanya di bidang perbankan dengan berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.

Berdiri pada tanggal 8 Juni 2004 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Syariah Tanggamus,sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus nomor 06 tahun 2009 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat (PT.BPR) Syariah Tanggamus

PT. BPR Syariah Tanggamus menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:

1.Deposito berjangka ,tabungan dan bentuk lain berdasarkan prinsip :

  • Wadi’ah
    akad penitipan barang /uang antara pihak yang mempunyai barang / uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang atau
  • Mudharabah
    akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad
Baca Juga:  Jeda dan Secangkir Asa, Buku Andi Desfiandi untuk Kemajuan Negeri

2. Melakukan penyaluran dana berdasarkan prinsip :

  • Murabahah
    akad antara pihak pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan tersebut dibagi berdasarkan nisbah yang telah disepakati di awal akad
  • Ijarah /Multi Jasa
    akad sewa menyewa barang antara bank (mu’ajir) dengan penyewa (musta’jir) setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada mu’ajir

3. Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip :

  • Rahn, akad penyerahan barang/harta (mahrun) dari nasabah (rahn) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan atau seluruh hutang
  • Qardh, akad pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus
Baca Juga:  Robert : Meski Hidup Sederhana Keluarga Tetap Bahagia

PT. BPR Syariah Tanggamus juga dapat bertindak sebagai Lembaga Baitul Mal yaitu menerima dana yang berasal dari Zakat, Infaq, Shadaqah, Waqaf, Hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan/atau pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan).

Saat ini PT.BPR Syariah Tanggamus memiliki 1 kantor cabang yang berada di kabupaten Pringsewu yang sebelumnya adalah kantor kas yang berdiri tahun 2005, kemudian pada tahun 2019 ditingkatkan statusnya menjadi kantor cabang dan sedang mempersiapkan kantor kas di 5 Kecamatan di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga:  Komunitas Grafis Lampung Peduli

Penulis: Annisa Bella Elvadri Mahasiswa prodi Akuntansi Syariah FEBI UIN Raden Intan Lampung

 468 kali dilihat

Tagged