“Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M”.
Kepala Biro Hukum KPPU, Ima Damayanti, mengamini ulasan Nasruddin. Ia mengakui, pada intinya aturan ini hal baru di KPPU. Sebelumnya, pelaksanaan putusan KPPU seringkali dianggap tak serius pelaku usaha. “Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelaksanaan putusan dapat dijalankan dengan tepat waktu. Karena apabila tidak dilaksanakan ada konsekuensinya,” asa Ima.
Asal tahu, aturan baru ini beri kemudahan dalam putusan KPPU, agar pelaku usaha dapat melakukan pengajuan kelonggaran pembayaran. Hal ini dapat mempermudah tindakan apa yang harus dilakukan, langkah apa yang harus dilakukan oleh pelaku usaha pascaputusan KPPU dibacakan.
Pembahas lain, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo senada. Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini sebab didalamnya juga diatur soal PNBP yang sangat penting. Bagi negara.
“Apabila ada yang tidak patuh, Kementerian Keuangan bisa saja menghentikan sejumlah layanan kepada pelaku usaha. Ada denda apabila tidak menjalankan denda,” ujarnya.