Adapun, beleid persaingan usaha di UU Cipta Kerja menyebut, dalam waktu 30 hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan wajib melaksanakan putusan. Untuk pemrosesan (bila ada), pelaku usaha dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, yakni selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
Penghitungan besaran dendanya, minimal Rp1 miliar sebagai denda dasar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran UU 5/1999, atau 10 persen dari total penjualan pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran UU 5/1999.
Lantas, tarif denda administratif pelanggaran persaingan usaha, berdasar putusan KPPU atau putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Denda ini wajib dibayar paling lambat pada saat jatuh tempo sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif pada wajib bayar yang tak melakukan pembayaran PNBP terhutang akan didenda sebesar dua persen per bulan dari jumlah PNBP terhutang, paling lambat dibayarkan dalam waktu 24 bulan.
Pengingat sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja aturan denda maksimal Rp25 miliar dihapus. Denda maksimal 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan diatur dalam PP 44/2021.