Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M

Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih: Peraturan KPPU 2/2021, spesifik mengatur hitungan besaran denda persaingan usaha, pengajuan keberatan, jaminan bank, hingga pengajuan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha. Suasana forum virtual Edukasi Publik KPPU, Kamis (22/7/2021). | KPPU
PROFIL & SOSOK

“Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M”.

“Hingga pengajuan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha,” ujar Guntur, dalam pidato pembuka acara Edukasi Publik KPPU secara daring melalui Zoom Meeting, dari tempat tugas di Jakarta, Kamis 22 Juli 2021, seperti disitat dari media sosial KPPU, diakses di Bandarlampung, hari yang sama.

Pedoman ini memberikan pemahaman yang komprehensif, sebut komisioner milenial, alumnus SMAN 1 Tebing Tinggi Sumatera Utara angkatan 1999, dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini. “Pada dasarnya, kehadiran Undang-Undang 11/2020 bukanlah hanya konteks KPPU dalam memberi sebuah hukuman. Perlu dicatat, dalam prosesnya seringkali putusan KPPU tak memutuskan denda maksimum, terlebih kala pandemi, KPPU pun membuat putusan denda jauh dari denda maksimum,” kata dia.

Baca Juga:  Usai Bersua Gubernur, APINDO Sambangi PTPN VII, Sinergi Bangun Ekonomi Lampung

Widyaiswara Pertama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Nasruddin selaku pembahas mengatakan, pelanggaran terhadap persaingan usaha ini, disamping merugikan pelaku usaha, juga akan merugikan masyarakat.

Sehingga, diperlukan pengawas yang dapat mengawasinya, agar persaingan usaha bisa berjalan dengan fair. Disebutkan, apabila terjadi pelanggaran, maka perilaku ini akan diberikan sanksi, dimana sanksi ini bukan merupakan suatu hukuman. “Melainkan untuk membina agar kedepan pelaku usaha dapat melakukan usaha-usaha yang tidak melanggar UU Persaingan Usaha,” paparnya.

Tagged