Naik 8,51 Persen UMK Kabupaten Lampung Utara di Tahun 2020 Menjadi Rp. 2.461.850

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : lampungvisual.com-

Besaran Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 sebesar Rp 2.461.850. Jumlah tersebut berdasarkan kesepakatan dari rapat dewan pengupahan kabupaten setempat yang di gelar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

“Kami telah gelar rapat dewan pengupahan menghasilkan kesepakatan besaran UMK di kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 2.461.850,” kata Khairul Anwar, kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Lampung Utara. Rabu (6/11/2019)

Usulan tersebut berdasarkan anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Untuk UMK tahun 2019, sebesar Rp 2.268.750.

Baca Juga:  Peringati Harlah Lampura ke 76, SMSI adakan dialoq Publik

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Lampung.

Jika merujuk pada SE Menaker tersebut, maka UMP Lampung 2020 menjadi sekitar Rp 2.432.000 dari Rp 2.241.269 di Tahun 2019, atau naik sekitar Rp 190.731. dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Baca Juga:  Granat Lampura sosialisasi bahaya narkoba

Dalam rapat tadi dihadiri oleh Serikat pekerja seluruh Indonesia, asosiasi pengusaha Indonesia, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas koperasi, perindustrian, badan pusat statistik kabupaten Lampung Utara.

Sementara M. Randhy kabid pengadilan hubungan industrial (PHI), Dinas tenaga kerja, menjelaskan rapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan. ” Alhamdulillah semuanya lancar. Setelah ini kami ajukan ke pemerintah provinsi Lampung untuk ditetapkan oleh gubernur, ” ujarnya.

Baca Juga:  Camat dan Kades Banjarwangi tinjau pembangunan PKTD

Setelah ditetapkan Nanti, pihaknya akan menyosialisasi besaran UMK kepada perusahaan dan buruh di Kabupaten setempat.

(Andrian Folta)

 2,211 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.