Lampung Utara (LV) –
Dari 93 paket Perencanaan kegiatan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Lampung Utara, dengan pagu anggaran perencanaan sebesar Rp. 1.939.290.000. Sedikitnya, terdapat 12 paket perencanaan kegiatan yang cukup mencuri perhatian publik, dengan menelan pagu anggaran yang cukup besar.
Kedua belas paket yang dimaksud tersebut, lima diantaranya menggunakan sistem swakelola tahun 2024 yaitu, anggaran belanja Perjalanan Dinas (Perjadin) sebanyak 3 item dengan pagu anggaran yang berbeda-beda, yaitu Rp.164.205.000, item yang kedua Rp.454.134.000, dan terakhir Rp.34.496.000.
Selain itu, dua item anggaran Honorarium narasumber, pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia, dengan masing-masing pagu anggaran sebesar Rp.43.500.000, dan yang kedua menelan pagu anggaran sebesar Rp.116.650.000. Item yang terakhir memakai sistem swakelola adalah anggaran belanja jasa tenaga ahli yang menelan pagu anggaran sebesar Rp.100.000.000.
Tentunya, dengan perencanaan pagu anggaran 5 item pekerjaan yang menggunakan sistem swakelola pada tahun 2024 tersebut nilainya cukup pantastis dan di luar nalar. Kelima paket tersebut, jika di jumlahkan secara global menghabiskan biaya anggaran sebesar Rp.912.985.000.
Tidak hanya itu, tujuh paket yang menggunakan sistem E-purchasing pada tahun 2024 di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Lampung Utara, pagu anggarannya pun cukup fantastis.
Ketujuh paket yang dimaksud tersebut adalah, Dua item anggaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada tahun 2024 sebesar Rp.38.737.200, paket yang kedua, sebesar Rp.35.802.000.
Selain itu, Dua item anggaran belanja makan minum rapat sebesar Rp.75.525.000, item yang kedua menelan pagu anggaran sebesar Rp.70.950.000.
Selanjutnya, anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan sebesar Rp.59.000.000, dan anggaran belanja sewa peralatan studio audio sebesar Rp.40.000.000. Serta, anggaran Belanja pemeliharaan perawatan gedung kantor sebesar Rp.160.000.000.
Tujuh Item anggaran yang menggunakan sistem E-purchasing pada tahun 2024, jika dihitung secara global menelan anggaran sebesar Rp.480.014.000.
Itu artinya, jika kedua belas paket tersebut dikalkulasikan, menelan anggaran sebesar Rp.1.392.999.000. Jumlah tersebut, tentunya bukan jumlah keseluruhan pagu anggaran yang masuk pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2024. Masih banyak pagu anggaran yang belum di kaji secara terperinci.
Tentunya, selain media yang bertugas sebagai kontrol sosial bagi pemerintah maupun masyarakat, sangat diharapkan, adanya campur tangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi kejanggalan sistem perencanaan dalam mengatur pagu anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten setempat.
Namun sayang, saat berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Perdana Putra, belum berhasil dimintai keterangan. (ferdanie)