Pelaku Curat diamankan Tim Resmob Bukit Kemuning

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Seorang warga lingkungan IX yang berinisal HI (18) Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara di amankan Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning. Bersangkutan diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) dengan korban Rumiyati (33) warga Desa Muara Aman.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH., S.I.K., M.I.K yang di wakili Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana S.H., S.I.K mengatakannya pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana kasus curat.

Berdasasarkan Laporan Korban ke Polsek Bukit Kemuning pada tanggal 20 September 2021 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP B/ 97/ IX/ 2021/ Polda Lampung / Res Lamut/ Sektor Bukit Kemuning tertanggal 20 September 2021

Baca Juga:  Panwascam Abung Timur gelar tes perekrutan PTPS

Dijelaskannya, modus operandi, saat rumah di tinggal oleh pemiknya hari Minggu (19/9/2021) sekira pukul 18.00 wib, pelaku masuk dengan cara memanjat atap rumah melalui tower penampungan air, kemudian merusak memotong atap rumah atau bahan seng plastik. Lalu, pelaku masuk kedalam dan mengambil barang barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Magenta warna hitam no.pol BE 3118 KM berikut 1 BPKB dan 1 lembar STNK No.Pol BE 3118 KM, 1 buah BPKB sepeda Motor Yamaha Mio BE 3981 JN dan STNK, 1 unit Hand phone merk Nokia 105 warna hitam.

Baca Juga:  Banjir Rendam Rumah Warga , lahan pertanian dan Lumpuhkan Akses Jalan di Abung Timur

Atas Laporan korban, setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (20/9/2021) sekira pukul 02.00 wib diketahui bahwa terduga pelaku (HI) sedang berada dirumahnya, selanjutnya Tim kita Lansung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku berikut barang barang milik korban yang ada di rumahnya dan juga sebuah alat berupa 1 bilah pisau bergagang kayu warna coklat yang diduga dipergunakan pelaku saat beraksi.

Kini terduga HI sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning dan tengah dilakukan penyidikan, terhadapnya kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Zona merah Kelurahan Rejosari lakukan penyemprotan

(Andrian Folta)

 256 kali dilihat