PemKab Muara Enim Instruksikan Seluruh Kepala OPD Evaluasi dan Inisiasi Staf Untuk Berzakat

PemKab Muara Enim Instruksikan Seluruh Kepala OPD Evaluasi dan Inisiasi Staf Untuk Berzakat
MUARA ENIMSUMSEL

Muara Enim, Sumsel,-
Pemerintah Kabupaten Muara Enim gelar Rapat Pengelolaan Zakat Penghasilan dan Infaq ASN Pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Pangripta Nusantara, Bappeda, Muara Enim Senin (15/02/2021)

Hadir dalam rapat tersebut Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si., didampingi Asisten Administrasi Umum, Ir. Maryana, para kepala dan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab. Muara Enim.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Muara Enim bahas Peraturan Daerah tahun 2021

Plt. Sekda berharap seluruh ASN yang telah memenuhi syarat agar menyisihkan 2,5% penghasilannya sebagai zakat maal penghasilan profesi.

“Bahwa ketentuan Zakat ASN ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 56 Tahun 2019 tentang Zakat Penghasilan dan Infaq ASN Pemkab. Muara Enim oleh sebab itu dirinya meminta kepada seluruh ASN Pemkab. Muara Enim, khususnya yang beragama Islam dan penghasilannya, baik gaji maupun tunjangan telah memenuhi nishab zakat (85 gram emas per tahun) hendaknya memenuhi kewajiban zakat 2,5% dari penghasilan,” kata Plt.Sekda.

 561 kali dilihat