Untuk itu, dengan disetujuinya Raperda tersebut sebagai Perda, jelas Hamartoni, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung. Selain itu, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.