Lampung Utara: lampung visual.com-
Menanggapi keluhan warga besarnya biaya pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp.600.000 ribu rupiah beberapa waktu yang lalu. Lurah Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kota Kabupaten Lampung Utara, Puncoro mengklaim biaya pendaftaran sudah sesuai dengan hasil musyawarah.
“Ya, benar kelurahan sribasuki untuk pembuatan sertifikat PTSL Rp. 600.00 ribu. Itu hasil dari musyawarah pokmas yang bertugas sebagai teknis pelaksana di lapangan, ” Terang dia kepada awak media apa yang menjadi keluhan warganya. Jum’at (20/12/2019).
Bacajuga : Warga di Kelurahan Tanjung Seneng keluhkan biaya PTSLĀ
Menurut dia, biaya pembuatan sertifikat PTSL sebesar 200.000 ribu, Kelompok masyarakat (Pokmas) meminta biaya tambahan sebesar 400.000 ribu yang dipergunakan untuk biaya patok, ukur serta makan dan minum selama proses di lapangan.
“Biasanya dipake Pokmas untuk patok tanah, ngukur, makan dan minum, ” Ungkapnya.
Jumlah keseluruhan yang mendaftar PTSL sebanyak 295 orang. Dengan jumlah total seluruh uang Rp.1.77000.000 juta rupiah.
Bacajuga : Warga di Kelurahan Tanjung Seneng keluhkan biaya PTSL
Sementara, Ketua Pokmas Sunadi menyampaikan bahwa bener biaya pendaftaran PTSL sebesar Rp.600.000 ribu rupiah hasil dari musyawarah. Kegunaan uang tersebut untuk biaya pemasangan patok, pengukur serta makan minum selama pelaksanaan dilapangan selama satu minggu. Banyak juga warga yang belum bayar.
Masih banyak warga yang belum memberikan biaya pendaftaran PTSL, Sebab faktor ekonomi yang mereka hadapi.
“Dana yang terkumpul sekitar 100 juta dan itu sudah habis semua, selain untuk biaya pelaksanaan di lapangan juga ada yang dibagi ke teman teman panitia lainnya, ” Kata dia.
Bacajuga : Warga di Kelurahan Tanjung Seneng keluhkan biaya PTSL
Sebelum Nya, Warga di Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi Kota Lampung Utara keluhkan Pembuatan Sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan biaya Rp 600.000 ribu rupiah.
Krisna Mahawisnu Warga Kelurahan Sribasuki mewakili rekan lainnya mengatakan bahwa pembuatan sertifikat tanah PTSL di kelurahan Sribasuki cukup besar. Dimana masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah PTSL harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600.000 ribu rupiah.
Biaya tersebut juga, bukan ditentukan berdasarkan hasil dari musyawarah bersama, Namun yang menentukan Oknum di Kelurahan itu sendiri.
Lanjut dia, Pembuatan sertifikat PTSL itu sudah jelas biaya Rp 200.000 dan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan yang terjadi dilapangan berbeda jauh.
“Kami disini merasa bingung kenapa kok pembuatan sertifikat tanah PTSL biaya Rp 600.000 ribu rupiah. Padahal kan sudah jelas biaya cuman Rp 200.000 ribu rupiah, ” Ungkapnya.
Penulis: (Andrian Folta)
1,119 kali dilihat