Penertiban Pajak, Bakso Sony Tidak Kooperatif

BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (LV) – Alat rekam transaksi (tapping box) yang dipasang dilokasi usaha kuliner dan penginapan  merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah, saat mengelar konferensi pers terkait penertiban pajak Bakso Sony Bandar Lampung, di ruang rapat Wali Kota, Senin (5/7/2021).

Satgas Pendapatan Pemkot Bandar Lampung memasang Tapping Box untuk menciptakan ketertiban dalam pembayaran dan penyetoran pajak daerah yang dipasang di berbagai tempat usaha.

“Sejatinya taping bok bukanlah kehendak kami, tapi itu merupakan intruksi KPK. Karena diduga jika tidak mengunakan taping ada kebocoran. Sehingga kami melakukan upaya itu dengan memasangnya, dan efektif,” kata Deddy.

Deddy menjelaskan, terkait pemungutan pajak juga didasarkan pada PB1 UU Nomor 28 tahun 2009 yang diturunkan pada Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Dimana penggasilan pajak dari tempat usaha sebanyak 10%. Yang dipungut dari  konsumen oleh perusahaan untuk pendapatan daerah.

Baca Juga:  Provinsi Lampung Dipercaya Pemerintah Pusat untuk Gandeng Investor Taiwan Bangun Pabrik Gula

“Owner usaha cuma sebagai pengutip. Hal itu dititipkan agar disetorkan kepada Pemkot. Pengawasannya itu dengan taping box, yang kontak langsung dengan bank, konek dengan KPK. Itu fungsi pengawasannya,” ujarnya.

Pemerintah menyebut Bakso Son Haji Sony tidak kooperatif karena selama diberlakukannya tapping box, manajemen enggan menandatangi pakta integritas dengan menggunakan tapping box. Belakangan diketahui gerai bakso yang berdiri sejak 40 tahun lalu itu justru memilih hengkang dari wilayah Kota Bandar Lampung.

“Kalau minta keringanan tentu akan kita berikan. Banyak melakukan itu dan kita terima dengan pembayaran secara cicilan. Pajak ini wajib. Beda dengan retribusi,” jelas Deddy.

Baca Juga:  Usai Apel Bersama , Lapas Kelas I Bandar Lampung Menandatangi Pernyataan Komitmen Halinar

Meski usaha Bakso Sony pindah ke wilayah lain, Pajak yang bocor akan tetap ditagih oleh Pemkot Bandar Lampung. Hal ini lantaran tidak ada aturan yang memuat mengenai penghapusan kewajiban pajak apabila usaha berpindah tempat lokasi.

“Dalam undang-undang tidak ada disebutkan penghapusan pajak karena pindah tempat,” tegas Deddy.

Sementara kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, ada 18 gerai bakso Sony di Bandar Lampung yang tidak mengunakan tapping box. Sehingga memiliki potensi pajak yang seharusnya sekitar Rp400 juta per bulan, namun manajemen hanya menyetorkan pajak hanya Rp130-Rp150 juta/bulan.

“Mengenai kebocoran pajak yang terjadi pada Bakso Son Haji Sony sendiri sejak tahun 2018. Ya itu yang dibebankan ke konsumen, mereka narik. Tapi tidak disampaikan,” ungkap Yanwardi.

Manajemen memilih menggunakan alat pencatat transaksi sendiri. Sedangkan dalam aturan, alat transaksi yang diperbolehkan hanyalah tapping box.

Baca Juga:  Serentak se-Indonesia, HUT PPM Gelar Aksi Donor Darah

“Alasan mereka pakai alat register sendiri, nanti sore dikirim ke tapping box. Tapi alat kami tidak pernah bergerak (mendeteksi, red),” Ujarnya.

Sejatinya persoalan ini tidak akan berlarut apabila manajemen Bakso Son Haji Sony bersedia mengefektifkan tapping box untuk membantu memaksimalkan pendapatan daerah yang difungsikan dalam pembangunan di Kota Bandarlampung.

“Kalau efektifkan tapping box dan menandatangani fakta integritas, maka selesai, tidak ada masalah,” pungkasnya. (ang)

Tagged