Penetapan kepala Sekretariat Pengawasan Pemilu di Pesibar terancam gagal

Penetapan kepala Sekretariat Pengawasan Pemilu di Pesibar terancam gagal
PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)-

Mengenai adanya penetapan anggota di Kecamatan yang ada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sebagai kepala sekretariat (Kasek) panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diperbantukan untuk pemilu 2024 mendatang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan terancam dibatalkan.(16/11/2022)

Di ruangan media center Kominfo seluruh camat se kabupaten pesisir barat dan plt, asisten III rapat mengenai penetapan kepala sekretariat pengawasan pemilu oleh Bawaslu kabupaten pesibar yang dianggap melangkahi aturan ASN.

Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa adanya ASN Pemkab Pesibar setiap Kecamatan telah diperbantukan untuk mengisi pegawai di Sekretariat Panwascam, yakni sebanyak tiga orang ASN di masing-masing Kecamatan, baik untuk Kasek, Bendahara, maupun tenaga teknis.

Baca Juga:  Wabup Pesisbar Buka Silaturahmi dan Diskusi IKAM Pesisir Barat-Yokyakarta

“Kami belum mendapat laporan bahwa untuk semua Kasek Panwascam di 11 Kecamatan itu, bahkan tidak ada pemberitahuan kepada pemkab, informasinya pula semuanya telah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Provinsi Lampung,” Selasa (15/11).

Menurutnya, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Pemkab Pesibar, terlebih hingga saat ini juga belum ada tembusan yang disampaikan dari Bawaslu Pesibar. Padahal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.1/2020 tentang tata cara penetapan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.

Baca Juga:  Bupati pesibar meLantik Pj sekeretaris daerah

“Itu dijelaskan bahwa untuk penugasan ASN diluar instansi pemerintahan salah satunya harus ada keputusan ataupun persetujuan dari instansi di atasnya tentunya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Pesibar melalui bupati yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” tegas Jon Edward.

Semua ASN yang saat ini yang terpilih untuk diperbantukan ke panwaslu tidak ada tembusan ke Pemkab apa lagi ada izin dari Bupati.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan PJ. Bupati Dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat di Gedung Serbaguna Labuhan Jukung

Mengutip dari pernyataan Jon Edward selaku,plt,asisten III, ASN yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Untuk diperbantukan di panwaslu terancam dibatalkan. (Pidodo)

 249 kali dilihat