Pengguna dan Pengedar Narkoba di Ringkus Satres Narkoba Polres Lampura

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com –

Team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang pelaku narkoba yang diduga kuat satu diantaranya sebagai pengedar.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mendampingi Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, mengatakan, kedua pelaku narkoba itu ditangkap Selasa 12 Januari 2021 sekitar jam 14.00 WIB.

” Kedua pelaku narkoba berhasil diamankan di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara. Dari pelaku berinisial AN (38) diamankan juga barang bukti berupa 1 buah paket yang berisikan kristal bening dan diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan 1 buah dompet merk levis warna coklat, ” Kata dia, Rabu (13/1/2021)

Baca Juga:  Jelas Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Disdag Lampura pantau harga sembako di pasar

Kronologis penangkapannya, kata Kasat, dilakukan pada hari Selasa 12 Januari 2021 oleh team Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara yang saat itu berada di teras rumah dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah paket sisa pakai yang berisikan kristal bening diduga sabu, dan satu buah dompet warna coklat, jelas Kasat.

Selanjutnya, team opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AV (32), dan keduanya warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten setempat.

Baca Juga:  Kabid Paud Lampura dampingi Koordinator Sub Fungsi Keaksaraan Ditjen Paud tinjau Kampung Literasi

Dari tersangka AV, lanjut Kasat, diamankan barang bukti 8 buah paket yang berisikan kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram.

“Selain itu juga diamankan barang bukti lima bundel plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik, dan satu unit timbangan digital warna hitam,” ungkap Kasat.

Diduga kuat pelaku berinisial AV ini adalah pengedar karena saat diamankan dari pelaku juga didapatkan sebagai alat bukti beberapa benda yang diduga sebagai kelengkapan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Pasca Lebaran Disnakertran Lampura Dibanjiri Kartu Kuning

Terhadap kedua pelaku polisi akan mengenakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasat.

(Rls/ Andrian Folta)

 365 kali dilihat