Plt Bupati Beni Hernedi Lantik PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021

Plt Bupati Beni Hernedi Lantik PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com-
Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021, sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2021 Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan dan SK CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muba. Bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022).

Menurut laporan Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi, sebanyak 93 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian yaitu 3 CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 43 CPNS formasi umum dan 47 orang PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga:  Bupati DRA Apresiasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/ WBBM Kejari Muba

Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam arahannya menyampaikan bahwa perjalanan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai dari sekarang dan ini merupakan awal dari saudara untuk memulai karir sebagai ASN. Saudara telah terikat dengan aturan perundang-undangan sebagai ASN, patuhi peraturan yang berlaku dan laksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab sebagai abdi negara. Saudara bisa sampai disini adalah bukti bahwa saudara adalah orang-orang pilihan, mengapa dikatakan orang-orang pilihan, karena saudara sudah melewati proses penyeleksian yang sangat ketat dengan menyingkirkan sekian banyak pelamar untuk bisa menjadi ASN.

“Sebelum mengikuti seleksi tes ASN ini, tentunya saudara telah terlebih dahulu memahami dan memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan, sehingga saudara bisa mengikuti tes seleksi menjadi ASN, dan yang paling penting saudara – saudara memiliki niat dan tanggung jawab untuk menjadi ASN. Banyak sekali diluar sana yang ingin seperti anda, maka dari itu syukurilah atas pencapaian saudara dengan bekerja giat, ikhlas, disiplin, dan profesional,”ujarnya.

Baca Juga:  Kecamatan Bayung Lencir Bentangkan Bendera Merah Putih 177 Meter di Sungai Lalan

Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebutkan, bahwa PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun kedepan ditempat unit kerja / formasi yang telah dipilih, itu artinya saudara-saudara tidak boleh mengajukan pindah, apabila saudara mengajukan pindah maka saudara dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.
Dilansir : Pemkab Muba
(Ayu Wandira Juniar)

 291 kali dilihat