Polres Lampung Utara Amankan Proses Eksekusi Satu Unit Rumah di Abung Tinggi

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : Lampungvisual.com-
Personil Polres Lampung Utara dan Polsek Bukit Kemuning lakukan pengamanan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, Selasa (24/9/2019).

Eksekusi tersebut berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 2/Eks/2019/PN KBU. Kegiatan eksekusi perkara perdata Nomor : 7/Pdt.G./2018/PN KBU antara H. Damri sebagai pemohon eksekusi melawan Riani/Hadi Prihatin termohon eksekusi di objek sengketa Desa Sekipi Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.

Baca Juga:  Video: Pentingnya Kesehatan Joni Saputra Bersama Tim Relawan Melakukan Edukasi Dan Penyemprotan

Sebelum melakukan pengamanan eksekusi, Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. memberikan arahan dan cara bertindak kepada anggota yang akan melaksanakan pengamanan di halaman Mako Polsek Bukit Kemuning.

“Laksanakan pengamanan dengan cara kekeluargaan dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat dan derajat orang lain, jangan sampai ada yang tersakiti baik lahir maupun batin,” ujar Kapolres.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Kotabumi yang disaksikan langsung Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Baca Juga:  Karzuli, meminta Inspektorat lakukan pemeriksaan khusus laporan pertanggungjawaban Kades Kamplas

Pengamanan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.

“Eksekusi pengosongan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala, ini berkat kerjasama yang baik dari masyarakat,” ucap AKBP Budiman.
Penulis: (Andrian Folta)

 966 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.