Polres Lampura Amankan 6 Orang beserta Puluhan Paket Narkotika

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara : Lampungvisual.com

Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko Sabtu (14/3/2020) mengatakan, keenam orang tersangka tersebut diamankan jajarannya di dua TKP, Jumat sore (13/3/2020) kemarin.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama Jalan Satria, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Jumat (13/3) sekira pukul 15.30 WIB, Petugas amankan tiga orang tersangka berinisial EO (43), ZA (50) dan DR (32) ketiganya warga Lampung Utara.

Kronologis penangkapan terhadap ketiga tersangka oleh tim opsnal Satres narkoba Polres Lampung Utara saat berada di salah satu rumah tersangka yang ada di Jalan Satria Tanjung Aman.

Baca Juga:  Siswa MA Al-Muhajirin Bandarsakti Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan

” Barang bukti yang diamankan 2 buah paket sedang sabu, 12 buah paket kecil sabu, dan 1 buah kotak rokok GGS dengan total berat bruto lebih kurang 4,58 gram, ” Jelasnya.

Di TKP yang kedua tim Opsnal juga mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang juga diduga kuat sebagai pengedar dan bandarnya.

“Tiga tersangka ini diamankan di TKP salah satu warung pempek yang ada di wilayah Kali Umban, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi. Ketiganya juga diamankan dihari yang sama sekira pukul 17.30 WIB,” jelas Kasat.

Baca Juga:  Dua warga di Lampung Utara terkonfirmasi positif covid-19.

Ketiga tersangka ini berinisial HS (45), RT (24) dan MT (46) warga Kotabumi, Lampung Utara, diamankan bersama barang bukti 4 buah yang diduga paket besar sabu, 21 buah paket sedang sabu, dan 1 buah juga diduga kuat paket sabu ukuran kecil.

” Dari ketiga tersangka salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), ” Ungkapnya.

Selain itu, lanjut Iptu Aris, dari para tersangka tersebut juga diamankan 64 butir yang diduga pil ekstasi warna hijau logo huruf A, bersama 1 bundel plastik klip, 1 buah pyrex, 1 set isolatip, 1 buah gunting.

“Berat total barang bukti yang diduga sabu itu lebih kurang 42,55 gram dan yang diduga pil ekstasi dengan berat 31,86 gram. Bersama para tersangka selain BB narkoba juga diamankan satu unit mobil terios warna silver,” ujar Aris.

Baca Juga:  Ratusan P3K dari berbagai Daerah buat surat keterangan sehat, Narkoba dan Kejiwaan di RSD Ryacudu Kotabumi

Ditambahkannya, para tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut akan dijerat dengan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

(Andrian Folta)

 1,518 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.