Polres Lampura Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pasangan Suami Istri yang berinisial HA dan RS  di tinggal di Dusun Wonokitri Desa Wonomerto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap polisi.
Kedua Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba di jalan Ahmad Akuan kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi diduga sebagai kurir Narkoba jenis Sabu-sabu, dengan Mengamankan Barang Bukti 23,60 Kg dan 1 Kg Sabu, Kamis (21/2/2019)
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andry Gustami, Kasubag Humas Iptu Zulkarnaen saat press Release, Selasa (26/2/2019) mengadakan penyelidikan kasus ini memakan waktu kurang lebih 15 hari secara intensif, Yang mana awalnya anggota sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar dari aceh.
“Mendapatkan Informasi itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku itu, ” terangnya.
Selain itu,  Team Opsnal Satres Narkoba polres Lampung Utara  Melakukan penangkapan terhadap SJ diduga bandar narkotika jenis sabu dan Ekstacy di jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (23/2/2019) sekira 17.30 wib
Tersangka yang diamankan berinis SJ (34) warga Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Bandar Lampung.
Penangkapan terhadap tersangka, kata dia, Berdasarkan hasil penyelidikan oleh team cobra Satresnarkoba. Lalu Anggota melakukan menyamar sebagai pembeli, dan menentukan lokasi transaksi barang haram tersebut
“Saat hendak melakukan transaksi, Anggota polisi langsung menangkap tersangka SJ berikut barang bukti 97  butir pil warna hijau tua yang diduga Inex/Extacy, 1 buah plastik klip yang berisi pecahan pil warna hijau tua, 1 bungkus besar plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga shabu, 1 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga shabu,” jelasnya.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tuturnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor: Basri

 1,001 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.