Polres Lampura berhasil ungkap 4 Kasus dengan mengamankan 5 pelaku

Polres Lampura berhasil ungkap 4 Kasus dengan mengamankan 5 pelaku
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 4 kasus dengan mengamankan 5 pelaku dan barang bukti. Empat kasus itu diantaranya kasus curas, kasus laporan palsu, Cabul dan Korupsi

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasat Reskrim Stef Boyo, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus curas sepeda motor dan kasus laporan palsu korban curas, Pencabulan hingga Korupsi.

“Dari pengungkapan 4 kasus tersebut pihaknya mengamankan 2 pelaku Curas, 1 pelaku laporan Palsu, 1 pelaku Cabul dan 1 pelaku korupsi”, ujarnya pada saat menggelar Konferensi Pers di mapolres setempat, Selasa (17/10/2023)

Baca Juga:  Kades Non Aktip Desa Beringin di Tetapkan Tersangka

Para tersangka kasus curas sepeda motor yaitu berinisial GI (35) dan BS (30), warga Kotabumi, Lampung Utara, tersangka laporan palsu AP (31) warga Bandar Lampung, tersangka Korupsi FS (44) warga Kota Alam dan tersangka cabul R.

Selain mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah pisau serta Hp, berikut uang tunai Rp 10.000.400 . Selian itu, satu buah tas warna hitam, jaket, dua buah topi dan satu lembar LP serta satu lembar STPL dan lain-lain.

Baca Juga:  22 Nakes di Puskesmas Kotabumi Udik Terima Vaksinasi

Kapolres juga menjelaskan dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus tindak kejahatan lainya.

“Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk bersama-sama guna menciptakan situasi yang kondusif kususnya wilayah Lampung Utara”, pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori mengatakan memberi suport kepada Polres Lampung Utara dimana sangat gigih dalam melakukan ungkap kasus kejahatan.

“Kita semua mendukung dan memberikan semangat untuk terus melakukan ungkap kasus yang meresahkan masyarakat”, ujarnya. (Andrian Folta)

 266 kali dilihat