Polresta Bandar Lampung Tangkap Ayah yang Culik anak Tiri

Polresta Bandar Lampung Tangkap Ayah yang Culik anak Tiri
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV) –
Satuan Reskrim Polisi Resor Kota (Polresta) Bandar lampung Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial DY (41) di Kota Bandar Lampung yang tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia dibawah umur atau masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra, S.IK., S.H., M.H. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Senin (06/02/2023) membenarkan dan mengatakan bahwa pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Bandar Lampung.

“Aksi penculikan yang disertai pencabulan tersebut itu dilaporkan ibu korban atau istri DY ke Polresta Bandar Lampung. Pelaku pun diringkus dan kini mendekam di sel tahananan Polresta Bandar lampung,” Ucap Kasat.

Baca Juga:  Pemprov Terus Lengkapi Sarana Prasarana Bandara Raden Inten II

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penculikan terhadap korban pada hari minggu tanggal 23 Januari 2023 ketika korban yang tinggal dengan neneknya dihampiri oleh pelaku dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke Jakarta dan sampai di kosan Pelaku diwilayah pasar minggu jakarta selatan korban di sekap dan disana juga korban mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan dan juga pencabulan dimana pelaku pada saat melakukan terhadap korban memfotonya untuk kemudian di kirimkan kepada ibu korban.

Kemudian setelah mendapatkan laporan penculikan dari ibu korban tersebut Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga korban sampai akhirnya pada tanggal 3 Februari 2023 pelaku berhasil di tangkap di jakarta selatan dan juga korban segera diamankan.

Baca Juga:  Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use

Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan penculikan tersebut dikarenakan pelaku cemburu dengan ibu korban (istrinya) yang tinggal dijakarta dan ingin meminta cerai sehingga pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa jika tetap ingin berpisah maka anaknya akan tetap dibawa lari.

Terhadap korban kini sekarang mendapatkan perawatan oleh TP2A untuk dilakukan pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis atau traumahealing.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban dan terhadap kejahatan tersebut pelaku terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 284 kali dilihat

Tagged