Polsek Abung Selatan Amankan Pelaku Perbuatan Cabul

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara Berhasil mengamankan pelaku perbuatan perncabulan terhadap SA (28), Kamis (12/9/2019) Sekira pukul 09.00 wib

Pelaku berinisial ST (47) Warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/563/IX/ 2019/PLD LPG/ RES LU/ SEK Abung Selatan Tanggal 12 SEPTEMBER 2019, dengan Pelapor Sindi Aprianti.

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono mengatakan Pelaku ST diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban SA.

Baca Juga:  Terkait keluhan sejumlah warga program Pamsimas belum tersalurkan, Ini tanggapan Finandar

Selain mengamankan pelaku petugas juha mengamankan 1 lembar baju warna puti, 1 lembar celana pendek warna pink. ” Pelaku berikut barang bukti tengah berada di Polsek Abung Selatan,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan kejadian itu Pada hari senin tanggal 09 september 2019 sekira pukul 23.30 wib telah terjadi TP perbuatan cabul terhadap korban SA, yang saat itu suami korban tidak berada di rumah.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban lewat pintu samping dan meraba paha korban serta kemaluan korban. Kemudian melakukan pengancaman akan membunuh korban.

Baca Juga:  Pemkab Lampura gelar rakor persiapan menyambut Hut ke-77

“Merasa terancam korban langsung berteriak meminta tolong dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” Pungkasnya.
Penulis: (Andrian Folta)

 2,212 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.