Polsek Keluang Sosialisasi Sesuai Instruksi Mendagri

Polsek Keluang Sosialisasi dan Menghimbau Masyarakat Sesuai Instruksi Mendagri
Polsek Keluang Sosialisasi Sesuai Instruksi Mendagri dan Menghimbau Masyarakat (Photo: Suawan)
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com –
Polsek Keluang Sosialisasi dan Menghimbau Masyarakat Sesuai Instruksi Mendagri, pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dan memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disebut dengan PPKM Level 4 terhitung mulai 26 Juli Hingga 2 Agustus 2021. Dalam Hal ini Polisi Resort Musi Banyuasin Langsung Lakukan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid–19 di Aula H Alex Noerdin Mapolres Muba, Senin 26 Juli 2021.

Kapolres Muba AKBP. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian Sik didampingi Kanit intelkam IPDA Iwan Susanto dan Kanit Reskrim IPDA Ashari Purnama SH beserta anggota Kanit Sabhara Aiptu Kasiadi, Aipda Aswin Nurdi, Aipda Hasun Himawa SH, Bripka Rama Setiawan SH, Bripka Miswadi, Briptu Mardi Bagus, Briptu Wezaka A P , Briptu Raldo Andika dan Briptu Samboja Melaksanakan giat Sosialisasi & Himbauan Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut khususnya di wilayah Kecamatan Keluang Kab. Muba.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan di Muba Transparan dan Akuntabel

“Ada pun sasaran sosialisasi kami kali ini pada indomaret, bumdes mart, dan Toko Kelontongan di Kelurahan Keluang dan sepanjang jalan Kel. Keluang sampai Desa Karya Maju Kec. Keluang,” ujar Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian Sik pada awak media Senin malam pukul 10:00 (26/07/2021).

“Bukan Muba Saja yang mengalami lonjakan, tempat lain pun sama dan sudah menjadi instruksi pusat,” bebernya.

Lebih lanjut Rio mengatakan,” Resepsi pernikahan juga saat ini sudah mulai banyak, hal itu tidak diperbolehkan selama pandemi ini karena sudah menimbulkan keramaian. dan letak Kecamatan Keluang ini merupakan pintu terbuka jalan lintas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Muba Dodi Reza Minta Pengurus IMMUBA Jaga Nama Baik Daerah

“Polsek Keluang Sosialisasi dan Menghimbau Masyarakat Sesuai Instruksi Mendagri”.
Kapolsek Keluang juga menyampaikan, masuknya Muba dalam penerapan PPKM Level IV diperlukan sinergitas dari kita semua. Dengan terus mengedukasi masyarakat yang masih belum tertib dan belum disiplin dalam memakai masker.

“ Ini tentu menjadi tugas bersama bagi kita semua dalam melakukan penanganan untuk penurunan kasus Covid-19. Namun aksi yang di lapangan berupa teguran kepada masyarakat, dilakukan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Bupati Muba yaitu, kita lakukan dengan mengedepankan sisi humanis, Kita Lakukan yang terbaik, Dari segi apapun kita Lakukan demi tercapai tujuan bersama,”Tutur Rio.

Selanjutnya Rio menghimbau, Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen sesuai arahan presiden Jokowi.

Baca Juga:  Satpol PP Bersama TNI, Polri dan BPBD Sosialisasikan PPKM Level IV di Pasar Randik Sekayu

“Adapun pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00 Wib,” tutupnya (Muhammad Ruswan)

Video

Tagged