Polsek Talang Padang Tangkap Dua Pencuri HP dan Penadahnya

Polsek Talang Padang Tangkap Dua Pencuri HP dan Penadahnya
TANGGAMUS

“Pengakuan tersangka mengendarai sepeda motor dari Wonosobo ke Talang Padang. Saat melihat hp korban di dashboard motor langsung diambil,” imbuhnya.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap dua tersangka pencurian dijerat pasal 362 KUHPidana penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana.

“Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun dan 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tegasnya.

Kesempatan itu Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meletakan barang berharga, pasalnya saat kita lengah pasti dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

“Hati-hati menaruh barang berharga termasuk hp sehingga kita tidak menjadi korban pencurian,” imbaunya.

Sementara itu, menurut dua tersangka pencurian yakni Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia awalnya mereka hanya berniat bermain dan berkeliling menggunakan sepeda motor.

Kemudian saat melihat hp korban di dashboard motor, mereka mendekatiya lalu tersangka Dedi Heru Prabowo langsung turun dan mengambilnya, setelahnya mereka kembali ke BNS dan menjualnya kepada Medi dengan terlebih dahulu membuang kartu milik korban.

“Hpnya dijual Rp1 juta, uangnya kami bagi dua dan sudah habis dipakai kepentingan kami masing-masing,” ucap keduanya di Polsek Talang Padang.

Disinggung sudah berapa kali mereka melakukan kejahatan sejenis, keduanya hanya mengakui baru sekali karena melihat kesempatan. “Baru sekali itu pak, karna ada kesempatan aja,” tutupnya. (*)

Loading