Tanggamus-
Tiga tersangka pencurian handphone ditangkap Polsek Talang Padang Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Mereka merupakan warga Pekon Negeri Agung, BNS bernama Dedi Heru Prabowo (22) dan Andi Kurnia (19) dipersangkakan atas pencurian 1 unit handphone Vivo Y12 warna burgundy. Seorang lainnya Medi (31) atas persangkaan penadahan.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang berjenis kelamin laki-laki diantaranya, 2 orang diduga pelaku pencurian dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan.
1,224 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Gubernur Arinal Sampaikan Salam Turut Prihatin atas Musibah Banjir Bandang Tanggamus, Beri Bantuan S...
Hadir di Kota Agung MAXIM Siap Berikan Layanan dan Lowongan Pekerjaan
Rutan Kota Agung Gelar Sosialisasi Tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan kepada Warga ...
Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus, Riana Sari Arinal Lakukan Berbagai Kegiatan Pembinaan, Monit...