Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat Riki Safrian ke Kejaksaan

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat Riki Safrian ke Kejaksaan
TANGGAMUS

“Berdasarkan hal itu, tersangka dilimpahkan pada siang tadi, Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wib,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolsek, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. “Penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujarnya.

Iptu Juniko menjelaskan, sebelumbya tersangka ditangkap dalam perkara pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor (Curatranmor) di parkiran klinik praktek dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus dan DPO/08/IX /2020/Reskrim tanggal 01 September 2020.

Loading

Tagged