Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat Riki Safrian ke Kejaksaan

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat Riki Safrian ke Kejaksaan
TANGGAMUS

Tanggamus, lampungvisual.com-
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor bernama Reki Safrian alias Talo (25) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo Polres Tanggamus yang menangani perkaranya.

Pelimpahan dilaksanakan bersama barang bukti sepeda motor BE 6751 ZA dan fotocopy BPKB da STNK milik korbannya Riani Saputan (58) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.kamis 25.02 .2021

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengungkapkan pelimpahan berdasarkan Surat Kajari Tanggamus 24 Februari 2021, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Reki Safrian telah lengkap (P-21).

Baca Juga:  Pemkab Tanggamus Kembali Raih WTP dari BPK RI untuk Yang Ke enam Kali

Kemudian Surat Kapolsek Wonosobo, Nomor : B/32/II/2021/Reskrim, tanggal 24 Februari 2021, perihal pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti.

 790 kali dilihat

Tagged