Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat Riki Safrian ke Kejaksaan

Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curat Riki Safrian ke Kejaksaan
TANGGAMUS

Adapun modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor yamaha jupiter mx BE 6751 ZA dalam keadaan terparkir dengan menggunakan kunci leter “T”.

Para pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni pelaku Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23) merupakan eksekutor menggunakan kunci T. Sementara tersangka Reki Sefrian dan U bertugas mengawasi keadaan sekitar.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Reki Sefrian dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ril-Asri)

Loading

Tagged