Rawan Penyebaran Covid-19, Pasar Menjadi Sasaran Operasi Masker Satgas Penanganan Covid-19

KODIM CILACAP

Cilacap – Menjadi salah satu area yang rawan terhadap penyebaran Covid-19, Danramil 08/Adipala Kapten Inf Kadisan turun langsung bersama bersama 7 orang anggotanya dan bergabung dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Adipala melaksanakan kegiatan Operasi Masker di Pasar Adipala Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Kamis (7/1/2021).

Kegiatan tersebut juga diikuti Camat Adipala Drs. Teguh Prastowo, M.Si., Kapolsek yang diwakili Aiptu Yakub Karmawan, Sekcam Adipala Kodirin dan Widodo perwakilan dari BPBD Distrik Kroya. Kekuatan Personil  Operasi Masker untuk anggota TNI 8 orang, Polri 5 orang, Satpol PP 2 orang, Kecamatan Adipala 4 orang dan BPBD 2 orang.

Baca Juga:  Persit KCK Koorcab Rem 071, Persit KCK Cabang XVI Dim Banyumas, Persit KCK Ranting 2 Yonif 405 dan Bhayangkari Cabang Kota Banyumas Berbagi Kasih Kepada Petugas dan Relawan Pospam Lebaran.

Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut Peraturan Bupati No. 126 tahun 2020 tentang penerapan peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan PERDA (Peraturan Daerah) No 5 tahun 2020 tentang tidak memakai masker pada saat beraktifitas di luar rumah.

Selain operasi masker, aparat gabungan juga memberikan himbauan/woro-woro guna menciptakan masyarakat yang sadar akan disiplin, taat dan patuh terhadap peraturan penggunaan masker. Dengan demikian akan meminimalisir angka kasus terkonfirmasi Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Adipala.

Baca Juga:  Danramil Maos Hadiri Rapat Bersama Pembuatan Soal Ujian Calon Perangkat Desa

Dalam pelaksanaan operasi masker kali ini terjaring sebanyak 11 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker. Sebagai efek jera dan pembelajaran untuk kemudian hari, Tim Gugus Tugas Covid-19  Kecamatan Adipala memberikan tindakan pembinaan/fisik berupa Push Up dan mengucapkan Pancasila, selanjutnya pendataan serta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Kegiatan yang sama juga dilakukan di Pasar Tradisional Desa Karangkemiri Kecamatan Maos oleh Tim Satgas Covid-19  Kecamatan Maos. Dalam kegiatan operasi masker tersebut, ada 29 orang warga yang terjaring. Mereka dikenakan sanksi yang sama guna efek jera sekaligus untuk mendisiplinkan penggunaan masker.  (Urip)