Saat Patroli Pencegahan C3 Polsek Tulang Bawang Tengah Pemuda Pembawa Sajam Digelandang Ke Mapolsek

TULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Tengah,lampungvisual

Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap RS (19), yang telah membawa dan menyimpan sajam (senjata tajam) tanpa hak dan bukan profesinya.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol M Zulfikar, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (24/12), sekira pukul 11.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Marga Asri.

“RS yang pengangguran, merupakan warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kompol Zulfikar. Selasa (25/12).

Baca Juga:  Serap Aspirasi Sunarko Pastikan Pelayanan Beningnet Sudah Maksimal

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan saat personel Polsek Tulang Bawang Tengah sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor).

“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli, petugas bertemu dengan seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan dan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas kami menemukan BB (barang bukti) sajam di pinggang pelaku dan di dalam tas ransel milik pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kompol Zulfikar.

Baca Juga:  Camat dan Kepalo Tiyuh Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Keramaian

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB berupa sajam jenis badik dengan panjang sekira 25 cm dan sajam jenis arit dengan panjang sekira 45 cm.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak dan bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.” Tutup Kapolsek.

Baca Juga:  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Sumber   : Polres Tuba

 Editor     : Gati SS

 959 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.